25/09/2026
(25/09) Sinergi nyata Bea Cukai Pasuruan dan Pemkab Pasuruan dalam pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal senilai Rp9,3 miliar pada Kamis 24 September 2026. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal!
Pasuruan