09/10/2026
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan mengawal harmonisasi aturan turunan dari tiga kementerian setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian.
"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," kata Dasco saat mengumumkan terbitnya Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dasco lalu memaparkan pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang juga turut hadir dalam pengumuman itu, menyebut ketentuan biaya platform 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam Perpres.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.