04/06/2022
https://www.instagram.com/p/CeYS_vKJV2D/?utm_source=ig_web_copy_link
Aktivis Buruh, Konsisten Membela Hak Buruh, Direktur LBH KSBSI DKI Jakarta, SekJend Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
28/02/2022
“Perlu saya pertegas, KSBSI tidak pernah merekomendasikan Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang JHT, seperti yang diucapkan Menaker, karena masalah ini juga nggak dibahas selama rapat,”
Sekjend DEN KSBSI Bantah Pernyataan Menaker Jika KSBSI Ikut Merekomendasikan Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang JHT - INAnews INAnews.co.id, Jakarta – Ditengah panasnya polemik Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kembali membuat pernyataan pers. Dia menegaskan bahwa Permenaker ini dibuat berdasarkan rekomend...
28/02/2022
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39772509
Demo hari buruh: Antara buruh, pemerintah dan pengusaha
2 Mei 2017
Walaupun belum sesuai harapan kaum buruh, pemerintah Indonesia menganggap tuntutan perbaikan upah yang disuarakan berbagai kelompok buruh sebagian sudah dipenuhi antara lain dengan menaikkan upah mininum regional tiap tahunnya.
"Orang yang upahnya berapa pun, pasti ingin naik. Yang menjadi concern pemerintah 'kan di upah minimum. Upah minimum itu sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak dibayar di bawah standar," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (01/05).
Selebihnya, Hanif Dhakiri meminta agar serikat-serikat buruh lebih memperkuat peran dalam perundingan bipartit yang melibatkan buruh dan pengusaha di dalam perusahaan.
"Jangan kuat di jalanan, tetapi di perusahaannya lemah. Nyatanya dari 14.000-an PUK (pimpinan unit kerja), sekarang yang tersisa 7.000 PUK. Dan keanggotaan buruh makin menurun," kata Hanif.
Pernyataan Hanif ini menanggapi tuntutan berbagai serikat buruh dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di berbagai kota besar di Indonesia, Senin (01/05).
Dalam aksinya, kelompok buruh menuntut agar pemerintah dan pengusaha memperhatikan kesejahteraan mereka, dan salah-satu yang terpenting adalah menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena dianggap merugikan kaum buruh.
Dedi Hardianto, ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), salah satu komponen buruh yang terlibat unjuk rasa, mengatakan PP tersebut "sangat melemahkan" buruh karena kenaikan upah mininum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum," kata Dedi Hardianto kepada BBC Indonesia.
Pada tahun 1980-an awal, serikat pekerja dilibatkan dalam survei pasar untuk menentukan nilai kebutuhan fisik minimum, baru kemudian berunding untuk menentukan besarnya upah minimum.
"Dengan PP 78, upah sudah terjadi. Artinya, pemerintah men-delete (menghapus) fungsi serikat buruh," tandasnya. Dia kemudian meminta merevisi PP tersebut. "Kami siap berunding," tambahnya.
Tuntutan lain yang disuarakan para serikat buruh adalah penghapusan outsourcing(alih daya), sistem magang dan adanya penambahan jaminan sosial.
"Kita menuntut adanya jaminan pensiun 60% dari gaji terakhir kita. Kita ingin seperti TNI-Polri, karena kita sama-sama membayar pajak," kata seorang buruh asal Kerawang, Wawan, di sela-sela unjuk rasa.
Pengusaha: tidak realistis
Ada pun kalangan pengusaha menganggap tuntutan buruh agar kesejahteraannya dinaikkan telah dipenuhi oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, dan pengusaha kemudian merealisasikannya, kata pimpinan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI).
"Saat ini dengan UMR (upah minimum regional) yang ada, kita masih ada BPPJS, lalu ada yang lain-lain. Jadi menurut saya cukup tinggi (tuntutan buruh yang dipenuhi). Tentunya kita tidak ingin membayar upah terlalu rendah, karena berkaitannya dengan buying power," kata anggota Dewan pembina APRI, Handaka Santosa.
Lagi p**a, lanjutnya, keputusan itu juga didasarkan hasil perundingan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.
Handaka mengatakan seharusnya buruh juga harus realistis ketika dihadapkan kondisi keuangan perusahaan yang belum tentu dalam kondisi baik secara terus-menerus.
"Tetapi kita juga harus realistis bagaimana pertumbuhan sales revenue yang didapat tiap bulannya. Apalagi terakhir ini di bidang penjualan ritel pertumbuhan itu memang tidak bisa seperti diharapkan," katanya.
Dia menambahkan, apabila perusahaan dipaksa mengakomodasi semua tuntutan buruh, padahal keuangan perusahaan belum mencukupi, "akan menyebabkan hal yang negatif terhadap perusahaan".
"Yang saya khawatir kalau hanya menuntut dan 'pokoknya' saja yang didapat, tentu akan mengakibatkan sesuatu yang tidak baik bagi perusahaan," tandasnya.
Bagaimanapun, dalam unjuk rasa, sebagian buruh menganggap apa yang menjadi hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah dianggap belum maksimal memperjuangkan nasib mereka.
Demo hari buruh: Antara buruh, pemerintah dan pengusaha - BBC News Indonesia Apa komentar pemerintah Indonesia dan pengusaha terhadap tuntutan buruh agar upah dan jaminan sosial mereka dinaikkan dan ditambah?
28/02/2022
"Selamat memperingati Isra Miraj 1443 Hijriyah bagi seluruh umat Muslim. Semoga peristiwa tersebut selalu menjadi pengingat akan kewajiban kita melaksanakan salat."