07/10/2026
🗳️ KAPAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS DAPAT DIULANG?
Tahukah kamu? Pemungutan suara di TPS dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
PSU juga wajib dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS ditemukan kondisi seperti:
🔹 Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai tata cara yang ditetapkan.
🔹 KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, tanda tangan, nama, atau alamat pada surat suara yang telah digunakan.
🔹 KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan pemilih hingga surat suara menjadi tidak sah.
🔹 Terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
📌 Yuk, kenali aturan pemungutan suara dan pastikan hak pilihmu terlindungi!
💬 Simpan postingan ini dan bagikan kepada keluarga serta teman agar semakin banyak yang memahami ketentuan PSU.