KPU KOTA PRABUMULIH

Call Directions Website Contact the organization

KPU KOTA PRABUMULIH Penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998.

KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun. Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

 , Pada hari Selasa, Tanggal 6 Oktober 2026, Pukul 08.30 WIB s.d Selesai. Bertempat di SMK Negeri 1 Kota Praumulih. Angg...
06/10/2026

, Pada hari Selasa, Tanggal 6 Oktober 2026, Pukul 08.30 WIB s.d Selesai. Bertempat di SMK Negeri 1 Kota Praumulih. Anggota KPU Resa Amilia dan Vini Nurtawilia didampingi Kasubbag dan Staff Sekretariat KPU Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Di Sekolah (KPU Goes To School) . Adapun Tujuan Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi serta meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan kepada siswa/i Kelas XII yang akan menjadi Pemilih Pemula.

Find Us On :
Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH
Instagram : kpukotaprabumulih
Tiktok : KPU Kota Prabumulih
Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH
X : PrabumulihKpu
Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur

06/10/2026
06/10/2026
06/10/2026
 , Pada hari Senin, Tanggal 5 Oktober 2026, Pukul 10.00 WIB s.d Selesai. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Praumulih. Ja...
05/10/2026

, Pada hari Senin, Tanggal 5 Oktober 2026, Pukul 10.00 WIB s.d Selesai. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Praumulih. Jajaran KPU Kota Prabumulih mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri I Menjaga Hak Pilih Melalui Data Pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Palembang secara daring melalui Aplikasi Zoom.

Find Us On :
Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH
Instagram : kpukotaprabumulih
Tiktok : KPU Kota Prabumulih
Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH
X : PrabumulihKpu
Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur

 , Pada hari Senin, Tanggal 5 Oktober 2026, Pukul 08.00 WIB s.d Selesai. Bertempat di Lapangan KPU Kota Praumulih. Jajar...
05/10/2026

, Pada hari Senin, Tanggal 5 Oktober 2026, Pukul 08.00 WIB s.d Selesai. Bertempat di Lapangan KPU Kota Praumulih. Jajaran KPU Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Apel Pagi. Anggota KPU Kota Prabumulih Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ibu Resa Amilia bertindak selaku Pembina Apel. Dalam kegiatan apel tersebut juga mendengarkan Mars KPU secara bersama.

Find Us On :
Facebook : KPU KOTA PRABUMULIH
Instagram : kpukotaprabumulih
Tiktok : KPU Kota Prabumulih
Youtube : KPU KOTA PRABUMULIH
X : PrabumulihKpu
Website : https://kota-prabumulih.kpu.go.id/
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No.09, Prabu Jaya, Prabumulih Timur

Address

Prabumulih

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPU KOTA PRABUMULIH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPU KOTA PRABUMULIH:

Shortcuts

Share