29/10/2026
Kini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax DJP!
Caranya, akses menu Layanan WP, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, cari layanan “Keberatan”, lalu pilih AS.26 Keberatan dan Non Keberatan dan formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Sebelum mengajukan, pastikan sudah menyiapkan Nomor Ketetapan dan Tanggal Jatuh Tempo tagihan pajak yang dapat ditemukan melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Yuk, manfaatkan layanan ini dan ajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui pajak.go.id/PSA.