06/10/2026
Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.
SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme *PPN* PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.
Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.