16/10/2026
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda melaksanakan agenda Asistensi dan Verifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini bertujuan untuk memutakhirkan data dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pemerintahan.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui penyediaan data yang sesuai standar, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mewujudkan tata kelola informasi yang transparan serta akuntabel.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, mekanisme verifikasi kali ini dilakukan melalui pembagian kelas teknis dari ruang kerja masing-masing peserta. Metode ini dirancang untuk memfasilitasi sesi konsultasi tatap muka secara privat antara unit kerja dengan tim verifikator guna memastikan setiap dokumen memenuhi standar klasifikasi informasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Samarinda menargetkan hasil DIP yang mutakhir sehingga lebih mudah diakses oleh publik. Untuk mencapai hal tersebut, kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pemenuhan kewajiban administratif, pemutakhiran data ini diproyeksikan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Kota Samarinda.