Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur

Call Directions Website Contact the organization

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Komisi Informasi Kalimantan Timur adalah Lembaga Negara non Struktural (LNS). berkedudukan di ibukota provinsi Kalimantan Timur.

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga negara non struktural (LNS) yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008) dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di Ibukota Negara RI bertugas mencakup seluruh wilayah dalam negara Republik Indonesia dan Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi bertugas mencakup seluruh wilayah dalam sebuah provinsi yang terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Info : Selama beberapa tahun ini sampai dengan sekarang isu ijazah pejabat negara dan pejabat publik salah satu yg menge...
01/10/2026

Info : Selama beberapa tahun ini sampai dengan sekarang isu ijazah pejabat negara dan pejabat publik salah satu yg mengemuka dilinimasa. Padahal pengaturannya sudah jelas dalam UU No 14 Tahun 2008 bahwa tidak ada batasan akses bagi publik untuk mengakses dokumen ijazah pejabat publik / negara.

Kedepan memang mesti di umumkan agar kewajiban mempublikasikan ijazah pejabat publik/negara mulai dari sekolah dasar hingga sekolah terakhir berlaku sebagai informasi publik yang wajib di umumkan secara berkala oleh badan publik melalui saluran informasi berupa website atau akun sosial media.

Aturannya sudah jelas berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf b UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengungkapan terkait dokumen seperti ijazah dan sejenisnya bukan lagi informasi rahasia bila terkait posisi seseorang dalam jabatan publik.

Kedepan bisa dilaksanakan serentak seperti pengumuman LHKPN. Terima Kasih.

1. Daftar nama 405 badan publik yg patuh pada monev keterbukaan informasi publik, tahun 2026 : Menerbitkan surat tugas u...
01/10/2026

1. Daftar nama 405 badan publik yg patuh pada monev keterbukaan informasi publik, tahun 2026 : Menerbitkan surat tugas untuk responden, Responden melaksanakan register di aplikasi emonev dan mengisi kuesioner SAQ), view dan unduh melalui https://kikaltim.id/monev/

2. Daftar nama 52 badan publik tidak patuh pada monev keterbukaan informasi publik tahun 2026 (lihat slide) : Tidak menerbitkan surat tugas untuk responden, Responden tidak melaksanakan register di aplikasi emonev, responden tidak mengisi kuesioner SAQ, view dan unduh melalui https://kikaltim.id/monev/

3. Daftar nama 56 badan publik yg respondennya tidak mengirimkan / submit jawaban data dukung kuesioner SAQ di aplikasi emonev komisi informasi tahun 2026, view dan unduh melalui https://kikaltim.id/monev/

Silahkan view dan unduh melalui https://kikaltim.id/monev/ . Terima Kasih.

Untuk hasil pemeringkatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik /...
01/10/2026

Untuk hasil pemeringkatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik / instansi se Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 pada 10 kategori badan publik / instansi dengan total partisipasi mencapai 418 badan publik / instansi, Proses verifikasi jawaban data dukung kuesioner SAQ monev masih berlangsung hingga tanggal 23 oktober 2026 dan pada tanggal 24 oktober 2026 semua peserta monev akan bisa melihat skornya di aplikasi https://e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/kaltim beserta catatan perbaikan dari tim verifikator KI Kaltim. Masa perbaikan - masa sanggah hasil verifikasi atas jawaban dan data dukung akan berlangsung dari tanggal 24 oktober 2026 - 6 november 2026.

Demikian info 🙏

Daftar nama sementara calon badan publik penerima 3 kategori anugerah khusus KI Kaltim Awards 2026 berdasarkan analisis ...
01/10/2026

Daftar nama sementara calon badan publik penerima 3 kategori anugerah khusus KI Kaltim Awards 2026 berdasarkan analisis Big Data, AI dan Hasil Monitoring Website dan Akun Sosial Media .

LIST CALON PENERIMA ANUGERAH KHUSUS KI KALTIM AWARDS TAHUN 2026 :

A.WEBSITE BADAN PUBLIK PALING BERBASIS/MENGGUNAKAN AI DALAM PELAKSANAAN KETERBUKAAN DAN LAYANAN INFORMASI DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :

1.WEBSITE PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
2.WEBSITE DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
3.WEBSITE AURA AI BADAN RISET INOVASI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

B.AKUN SOSIAL MEDIA BADAN PUBLIK PALING OPTIMAL MENGGUNAKAN INFOGRAFIS DALAM PELAKSANAAN KETERBUKAAN DAN LAYANAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :

1.INSTAGRAM PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2.INSTAGRAM BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.INSTAGRAM DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

C.PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE PPID BADAN PUBLIK PALING TRANSPARAN DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :

1.PPID PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
2.PPID PEMERINTAH KOTA BONTANG
3. PPID PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Daftar (sementara) nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun ...
01/10/2026

Daftar (sementara) nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun 2026 kategori Jurnalis, Tokoh Masyarakat, Politisi & Lifetime Achievement Awards berdasarkan pencarian big data dan rekam jejak dimasa sebelum dan saat ini terkait kiprah dan dukungan pada transparasi juga keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Nantinya semua nama calon penerima akan di wawancarai baik secara tatap muka maupun online juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak bila ada nama nama calon penerima yg baru. terima kasih ❤️

III. Daftar nama politisi di kaltim untuk calon penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik :

- Syarifah Suraidah (Anggota DPR RI Dapil Kaltim)
- Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR RI Dapil Kaltim)
- Edi Oloan Pasaribu (Anggota DPR RI Dapil Kaltim)
- Nabil Husein (Anggota DPR RI Dapil Kaltim)
- Syafruddin (Anggota DPR RI Dapil Kaltim)
- Hasanuddin Mas’ud (Ketua DPRD Kaltim)
- Ananda Emira Moeis (Wakil Ketua DPRD Kaltim)
- Ekti Imanuel (Wakil Ketua DPRD Kaltim)
- Syarifatul Sya’diah (Anggota DPRD Kaltim)
- Andi Sopyan Hasdam (Anggota DPD RI Dapil Kaltim)
- Salehuddin (Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim)
- Novan Syahronny Pasie (Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda)

Daftar (sementara) nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun ...
01/10/2026

Daftar (sementara) nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun 2026 kategori Jurnalis, Tokoh Masyarakat, Politisi & Lifetime Achievement Awards berdasarkan pencarian big data dan rekam jejak dimasa sebelum dan saat ini terkait kiprah dan dukungan pada transparasi juga keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Nantinya semua nama calon penerima akan di wawancarai baik secara tatap muka maupun online juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak bila ada nama nama calon penerima yg baru. terima kasih ❤️

II. Daftar nama tokoh masyarakat di kaltim calon penerima untuk anugerah khusus keterbukaan informasi publik :

- Sjaharie Jaang (Mantan Walikota Samarinda)
- Agus Suwandy (Ketua IKA Unmul)
- Muhammad Nasir (Ketua Fokus Kaltim)
- Ramaon Dearnov (Mantan Ketua KI Kaltim)
- Nanda Puspita Sheilla (Penulis Historipedia Kaltim)
- Farid Wajdy (Tokoh NU)
- Abdullah Karim (Akademisi)
- Kahar (Aktivis Lingkungan Hidup)
- Tri Murti Rahayu (Mantan Direktur PGR-UNDP di Kaltim)
- Alexander Sumarno (Kadin)

nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun 2026 kategori Jurna...
01/10/2026

nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun 2026 kategori Jurnalis, Tokoh Masyarakat, Politisi & Lifetime Achievement Awards berdasarkan pencarian big data dan rekam jejak dimasa sebelum dan saat ini terkait kiprah dan dukungan pada transparasi juga keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Kategori khusus Lifetime Achievement Awards :

- Alm. Awang Faroek Ishak (Mantan Gubernur Kaltim)
- Mendiang Carolus B Tuah T (Aktivis Transparansi Anggaran Kaltim)

Daftar (sementara) nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun ...
01/10/2026

Daftar (sementara) nama nama kandidat penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik pada KI Kaltim Awards Tahun 2026 kategori Jurnalis, Tokoh Masyarakat, Politisi & Lifetime Achievement Awards berdasarkan pencarian big data dan rekam jejak dimasa sebelum dan saat ini terkait kiprah dan dukungan pada transparasi juga keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Nantinya semua nama calon penerima akan di wawancarai baik secara tatap muka maupun online juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak bila ada nama nama calon penerima yg baru. terima kasih ❤️

I. Daftar nama jurnalis/wartawan di kaltim untuk calon penerima anugerah khusus keterbukaan informasi publik :

- Felanans GY Mustari (Kaltim Kece)
- Syafruddin Pernyata (Pakar Media)
- Intoniswan (Niaga Asia)
- Jasmin Jaffar (Kompas TV Tenggarong)
- Tri Wahyuni (Busam)
- Munanto (PWI)
- Abdurrahman Amin (PWI)
- Endro S Effendi (Pakar Media)
- Suriyatman (IJTI/Trans TV)
- Budi (Tribun Kaltim)

Meneruskan informasi : Sesuai isi sebagian surat keputusan ketua KI Kaltim april 2026 untuk mengingatkan semua badan pub...
20/09/2026

Meneruskan informasi : Sesuai isi sebagian surat keputusan ketua KI Kaltim april 2026 untuk mengingatkan semua badan publik se kaltim peserta monev kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan publik se Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur secara berkala melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Badan Publik. Berdasarkan hasil kualifikasi Monev tersebut, terdapat 5 tingkatan status kualifikasi kepatuhan, ditambah 1 status khusus untuk ketidakpatuhan.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing kategori tersebut:
1. Informatif (Nilai: 90 - 100)
Informatif adalah kualifikasi tertinggi yang menunjukkan bahwa Badan Publik telah sangat patuh dan prima dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karakteristik: Badan Publik menyediakan informasi berkala, tersedia setiap saat, dan serta-merta secara digital maupun fisik dengan sangat lengkap.
Sistem: Memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi optimal, memiliki sistem digital (website/aplikasi) yang ramah pengguna, serta responsif dan cepat dalam melayani permohonan informasi atau keberatan dari masyarakat (1-3 Hari Kerja), Semua permohonan informasi publik terlaksana secara transparan dalam sistem digital seperti aplikasi lapor.go.id

2. Menuju Informatif (Nilai: 80 - 89,9)
Menuju Informatif berarti Badan Publik sudah memiliki komitmen yang kuat dan kinerja yang baik, namun masih memerlukan sedikit perbaikan untuk mencapai standar pelayanan informasi yang sempurna.
Karakteristik: Sebagian besar kewajiban keterbukaan informasi sudah dipenuhi dengan baik.
Sistem: Struktur PPID dan regulasi internal sudah terbentuk, tetapi mungkin masih ada kekurangan kecil seperti keterlambatan pembaruan data secara berkala atau fasilitas pelayanan informasi (seperti desk layanan atau fitur ramah disabilitas) yang belum sepenuhnya lengkap.
3. Cukup Informatif (Nilai: 60 - 79,9)
Cukup Informatif menandakan bahwa Badan Publik berada di level ambang batas minimal (kategori sedang) dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Karakteristik: Mereka sekadar menggugurkan kewajiban dasar regulasi tanpa ada inovasi atau upaya optimal untuk mempermudah publik.
Sistem: Website PPID ada namun jarang diperbarui, daftar informasi publik (DIP) belum sepenuhnya diklasifikasikan dengan baik, dan waktu penanganan permohonan informasi sering kali mendekati batas waktu maksimal yang ditentukan undang-undang.
4. Kurang Informatif (Nilai: 40 - 59,9)
Kurang Informatif menunjukkan bahwa Badan Publik belum serius atau pasif dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Karakteristik: Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi masih sering terhambat di lembaga ini.
Sistem: PPID mungkin hanya terbentuk di atas kertas (tidak berjalan efektif), akses informasi bagi publik sangat terbatas, dokumen penting sulit diakses, dan transparansi anggaran atau program kerja masih minim.
5. Tidak Informatif (Nilai: < 40)
Tidak Informatif adalah kualifikasi terendah dalam hasil evaluasi resmi. Kategori ini menunjukkan buruknya kinerja transparansi Badan Publik.
Karakteristik: Badan Publik menutup diri dari akses publik dan mengabaikan sebagian besar instrumen keterbukaan informasi.
Sistem: Tidak menyediakan situs PPID yang memadai, menolak atau mengabaikan permintaan informasi masyarakat tanpa alasan hukum yang sah, serta tidak memiliki prosedur standar yang jelas untuk pelayanan informasi.

Tidak Patuh dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
Status Tidak Patuh merupakan penilaian perilaku atau kondisi hukum di mana Badan Publik secara sengaja atau lalai melanggar ketentuan pidana dan administratif yang diatur dalam UU KIP. Status ini tidak hanya merujuk pada nilai Monev yang rendah (seperti Tidak Informatif), melainkan pada tindakan nyata yang melanggar hukum, seperti:
Mengabaikan Putusan Sidang: Tidak mau menjalankan Putusan Sengketa Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Informasi.
Menyembunyikan Informasi Publik: Sengaja menghambat, menghalangi, atau merusak informasi publik yang seharusnya boleh diakses oleh masyarakat (dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU KIP).
Ketiadaan Total Struktur Transparansi: Sama sekali tidak membentuk PPID dan tidak menyediakan anggaran maupun sarana untuk pelayanan informasi publik.
Menghindari Monev Kepatuhan Badan Publik Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik: Tidak menerbitkan surat tugas untuk responden pengisi kuesioner SAQ Monev KIP Badan Publik, Menerbitkan surat tugas untuk responden pengisi kuesioner SAQ Monev KIP Badan Publik namun responden tidak melaksanakan register pada aplikasi E-MONEV, Menerbitkan surat tugas untuk responden pengisi kuesioner SAQ Monev KIP Badan Publik dan responden melaksanakan register pada aplikasi E-MONEV namun tidak mengisi jawaban dan data dukung dalam SAQ E-MONEV.

Sanksi Hukum Bagi Badan Publik yang Tidak Patuh
Ketidakpatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sanksi tersebut meliputi:
1. Sanksi Administratif
Badan Publik yang terbukti melanggar kewajiban pelayanan informasi melalui Putusan Komisi Informasi dapat dikenai sanksi berupa:
Teguran tertulis oleh atasan langsung Badan Publik.
Rekomendasi sanksi disiplin pegawai (sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku).
Penurunan kredibilitas/citra instansi karena hasil evaluasi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaporkan langsung kepada Presiden/Kepala Daerah atau DPR/DPRD.
2. Sanksi Pidana (Pasal 52 UU KIP)
Ini adalah sanksi paling berat yang ditujukan kepada Badan Publik atau Pejabat Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala, serta-merta, atau yang wajib tersedia setiap saat atas permohonan yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sanksinya berupa:
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) disesuaikan dgn UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. .
3. Sanksi Menghancurkan atau Merusak Dokumen (Pasal 53 UU KIP)
Bagi setiap orang atau pejabat yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau mengubah dokumen informasi publik dengan tujuan mempersulit akses masyarakat, dapat dikenai:
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana.

Address

Komplek Perkantoran Komisi Informasi Provinsi Kaltim Jalan Basuki Rahmat No 45
Samarinda
75111

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00

Telephone

+6281246483208

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur:

Shortcuts

Share