20/09/2026
Meneruskan informasi : Sesuai isi sebagian surat keputusan ketua KI Kaltim april 2026 untuk mengingatkan semua badan publik se kaltim peserta monev kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada badan publik se Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur secara berkala melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Badan Publik. Berdasarkan hasil kualifikasi Monev tersebut, terdapat 5 tingkatan status kualifikasi kepatuhan, ditambah 1 status khusus untuk ketidakpatuhan.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing kategori tersebut:
1. Informatif (Nilai: 90 - 100)
Informatif adalah kualifikasi tertinggi yang menunjukkan bahwa Badan Publik telah sangat patuh dan prima dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karakteristik: Badan Publik menyediakan informasi berkala, tersedia setiap saat, dan serta-merta secara digital maupun fisik dengan sangat lengkap.
Sistem: Memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi optimal, memiliki sistem digital (website/aplikasi) yang ramah pengguna, serta responsif dan cepat dalam melayani permohonan informasi atau keberatan dari masyarakat (1-3 Hari Kerja), Semua permohonan informasi publik terlaksana secara transparan dalam sistem digital seperti aplikasi lapor.go.id
2. Menuju Informatif (Nilai: 80 - 89,9)
Menuju Informatif berarti Badan Publik sudah memiliki komitmen yang kuat dan kinerja yang baik, namun masih memerlukan sedikit perbaikan untuk mencapai standar pelayanan informasi yang sempurna.
Karakteristik: Sebagian besar kewajiban keterbukaan informasi sudah dipenuhi dengan baik.
Sistem: Struktur PPID dan regulasi internal sudah terbentuk, tetapi mungkin masih ada kekurangan kecil seperti keterlambatan pembaruan data secara berkala atau fasilitas pelayanan informasi (seperti desk layanan atau fitur ramah disabilitas) yang belum sepenuhnya lengkap.
3. Cukup Informatif (Nilai: 60 - 79,9)
Cukup Informatif menandakan bahwa Badan Publik berada di level ambang batas minimal (kategori sedang) dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Karakteristik: Mereka sekadar menggugurkan kewajiban dasar regulasi tanpa ada inovasi atau upaya optimal untuk mempermudah publik.
Sistem: Website PPID ada namun jarang diperbarui, daftar informasi publik (DIP) belum sepenuhnya diklasifikasikan dengan baik, dan waktu penanganan permohonan informasi sering kali mendekati batas waktu maksimal yang ditentukan undang-undang.
4. Kurang Informatif (Nilai: 40 - 59,9)
Kurang Informatif menunjukkan bahwa Badan Publik belum serius atau pasif dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Karakteristik: Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi masih sering terhambat di lembaga ini.
Sistem: PPID mungkin hanya terbentuk di atas kertas (tidak berjalan efektif), akses informasi bagi publik sangat terbatas, dokumen penting sulit diakses, dan transparansi anggaran atau program kerja masih minim.
5. Tidak Informatif (Nilai: < 40)
Tidak Informatif adalah kualifikasi terendah dalam hasil evaluasi resmi. Kategori ini menunjukkan buruknya kinerja transparansi Badan Publik.
Karakteristik: Badan Publik menutup diri dari akses publik dan mengabaikan sebagian besar instrumen keterbukaan informasi.
Sistem: Tidak menyediakan situs PPID yang memadai, menolak atau mengabaikan permintaan informasi masyarakat tanpa alasan hukum yang sah, serta tidak memiliki prosedur standar yang jelas untuk pelayanan informasi.
Tidak Patuh dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
Status Tidak Patuh merupakan penilaian perilaku atau kondisi hukum di mana Badan Publik secara sengaja atau lalai melanggar ketentuan pidana dan administratif yang diatur dalam UU KIP. Status ini tidak hanya merujuk pada nilai Monev yang rendah (seperti Tidak Informatif), melainkan pada tindakan nyata yang melanggar hukum, seperti:
Mengabaikan Putusan Sidang: Tidak mau menjalankan Putusan Sengketa Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Informasi.
Menyembunyikan Informasi Publik: Sengaja menghambat, menghalangi, atau merusak informasi publik yang seharusnya boleh diakses oleh masyarakat (dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU KIP).
Ketiadaan Total Struktur Transparansi: Sama sekali tidak membentuk PPID dan tidak menyediakan anggaran maupun sarana untuk pelayanan informasi publik.
Menghindari Monev Kepatuhan Badan Publik Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik: Tidak menerbitkan surat tugas untuk responden pengisi kuesioner SAQ Monev KIP Badan Publik, Menerbitkan surat tugas untuk responden pengisi kuesioner SAQ Monev KIP Badan Publik namun responden tidak melaksanakan register pada aplikasi E-MONEV, Menerbitkan surat tugas untuk responden pengisi kuesioner SAQ Monev KIP Badan Publik dan responden melaksanakan register pada aplikasi E-MONEV namun tidak mengisi jawaban dan data dukung dalam SAQ E-MONEV.
Sanksi Hukum Bagi Badan Publik yang Tidak Patuh
Ketidakpatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sanksi tersebut meliputi:
1. Sanksi Administratif
Badan Publik yang terbukti melanggar kewajiban pelayanan informasi melalui Putusan Komisi Informasi dapat dikenai sanksi berupa:
Teguran tertulis oleh atasan langsung Badan Publik.
Rekomendasi sanksi disiplin pegawai (sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku).
Penurunan kredibilitas/citra instansi karena hasil evaluasi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dilaporkan langsung kepada Presiden/Kepala Daerah atau DPR/DPRD.
2. Sanksi Pidana (Pasal 52 UU KIP)
Ini adalah sanksi paling berat yang ditujukan kepada Badan Publik atau Pejabat Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala, serta-merta, atau yang wajib tersedia setiap saat atas permohonan yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sanksinya berupa:
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) disesuaikan dgn UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. .
3. Sanksi Menghancurkan atau Merusak Dokumen (Pasal 53 UU KIP)
Bagi setiap orang atau pejabat yang dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau mengubah dokumen informasi publik dengan tujuan mempersulit akses masyarakat, dapat dikenai:
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana.