29/09/2026
Jum'at, 11 September 2026 - Sinergi kuat aparat penegak hukum di perbatasan Indonesia-Malaysia kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, KPPBC Sintete, KPPBC Jagoi Babang, BAIS TNI, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan (Lartas) berupa sembako ilegal di Jalan Paralel Sajingan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Saat dilakukan penyisiran dan pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan armada dengan muatan ±3.000 kg gula, ±2.500 kg beras, dan ±625 kg bawang bombai asal Malaysia dengan estimasi nilai barang Rp178,25 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp64,66 juta.
Atas dugaan pelanggaran UU Kepabeanan, dua orang terperiksa berinisial M dan H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagbar untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menjaga keamanan perbatasan serta melindungi perekonomian nasional dari gempuran barang ilegal.
Salam,
Man Jadda Wajada