Bea Cukai Sampit

Call Directions Website Contact the organization

Bea Cukai Sampit Fanpage FB resmi yang dikelola Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 pasal 24 ayat 2 yang mengamanatkan Kepala Kantor melakuka...
05/08/2026

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 pasal 24 ayat 2 yang mengamanatkan Kepala Kantor melakukan pengumuman tingkat kepatuhan pengangkut secara periodik untuk diketahui importir, eksportir, atau pengguna jasa lainnya, dengan ini Bea Cukai Sampit mengumumkan tingkat kepatuhan pengangkut di lingkungan KPPBC TMP C Sampit untuk periode April s.d. Juni 2026

Terima kasih kepada pengangkut yang telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah berkontribusi pada kelancaran arus barang terutama terkait ekspor impor. Semoga kepatuhan pengangkut yang semakin meningkat, menjadikan arus barang semakin berjalan cepat, lancar, dan efisien demi percepatan pembangunan nasional.

[HARI JADI KABUPATEN SERUYAN 24]Seruyan Bersama Berkarya Untuk Semua.Semoga di usia yang ke-24 ini, bumi Gawi Hatantirin...
05/08/2026

[HARI JADI KABUPATEN SERUYAN 24]

Seruyan Bersama Berkarya Untuk Semua.

Semoga di usia yang ke-24 ini, bumi Gawi Hatantiring semakin makmur, masyarakatnya sejahtera, dan senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.



Halo Sobat Bea Cukai Sampit!Bagi sobat yang memerlukan informasi terkait persyaratan, mekanisme, prosedur, dan waktu pel...
02/08/2026

Halo Sobat Bea Cukai Sampit!

Bagi sobat yang memerlukan informasi terkait persyaratan, mekanisme, prosedur, dan waktu pelayanan dari Bea Cukai Sampit, kami hadirkan Jendela Informasi Pelayanan yang dapat diakses dengan memindai kode QR tersebut atau melalui laman s.kemenkeu.go.id/jendelainformasibcsampit

Bea Cukai Sampit, Makin Baik!



30/07/2026

(28/07) Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal dalam rangka mengawal penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan terkait cukai dan tata kelola pajak rokok, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam evaluasi tersebut Kembali ditegaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai, antara lain Undang-Undang Cukai, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP terkait penindakan, serta PMK 26/2026 yang mengatur tatacara pemungutan dan pemotongan cukai dan pajak rokok. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa dari alokasi pajak rokok, 50% nya ada earmark untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, dengan porsi 75% (equal 37,5%) untuk program jaminan kesehatan dan 25% (equal 12,5%) untuk jaminan kesehatan lainnya dan penegakan hukum. Wujud kegiatan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal antara lain: sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi pemberantasan.

KPPBC TMP C Sampit bersama Pemda Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang cukai. Langkah konkret yang disepakati meliputi peningkatan kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama. Dengan langkah langkah ini, diharapkan kebocoran penerimaan negara dan penerimaan daerah akibat peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan pelayanan publik yang dibiayai dari APBN, APBD termasuk pajak rokok dapat semakin optimal. Sinergi antara Bea Cukai dan pemerintahan daerah melalui perencanaan bersama, penganggaran terkoordinasi, pembentukan satgas terpadu, serta sistem monev yang terstandarisasi dengan tujuan akhir menekan peredaran rokok ilegal dan memaksimalkan penerimaan negara dan penerimaan daerah.

Perpisahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan baru.Bea Cukai Sampit menyelenggarakan acara pelepasan Pej...
28/07/2026

Perpisahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan baru.

Bea Cukai Sampit menyelenggarakan acara pelepasan Pejabat dan Pelaksana.

Banyak kenangan indah yang akan selalu diingat dari canda tawa di sela pekerjaan, semangat dalam menghadapi tantangan, hingga kebijaksanaan yang selalu dibagikan.

Bea Cukai Sampit mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala kontribusi dan kebersamaan. Selamat menempuh babak baru, semoga silaturahmi tetap terjaga, dan doa terbaik selalu menyertai.


Sampit (16/7) Memasuki Semester II 2026, Bea Cukai Sampit beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Seruyan dan Kota...
23/07/2026

Sampit (16/7) Memasuki Semester II 2026, Bea Cukai Sampit beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Timur kembali melaksanakan kegiatan Kolaborasi Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal dalam kerangka penegakan hukum bidang cukai guna memberantas peredaran rokok ilegal (termasuk rokok elektrik ilegal) untuk meningkatkan penerimaan negara (APBN) serta penerimaan daerah (APBD).

Kegiatan kolaborasi dalam rangka pemberantasan peredaran rokok illegal kali ini dilakukan dalam bentuk parade sosialisasi selama sepekan di medio Juli 2026. Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Timur secara serentak menggelar sosialisasi dengan cara memasang spanduk di titik-titik strategis yang banyak dilalui masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah. Dana yang seharusnya masuk untuk pembangunan menjadi hilang. Dalam spanduk dijelaskan ciri-ciri rokok illegal antara lain: rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personifikasi.

Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal; mengajak pedagang untuk hanya menjual rokok yang legal dan memiliki pita cukai yang sah; mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai; dan mendukung upaya penegakan hukum serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Dengan demikian, ketika peredaran rokok ilegal dapat ditekan bahkan diberantas, maka akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor Cukai sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak rokok.




19/07/2026
[HARI BHAYANGKARA KE-80]Dirgahayu Bhayangkara ke-80. Terima kasih atas dedikasi dalam menjaga keamanan dan memberikan ra...
08/07/2026

[HARI BHAYANGKARA KE-80]

Dirgahayu Bhayangkara ke-80. Terima kasih atas dedikasi dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan amanah negara.




Kami sampaikan bahwa hasil survei Triwulan II Tahun 2026 KPPBC TMP C Sampit dengan nilai 4,92 dari skala 5 (98,4 skala 1...
08/07/2026

Kami sampaikan bahwa hasil survei Triwulan II Tahun 2026 KPPBC TMP C Sampit dengan nilai 4,92 dari skala 5 (98,4 skala 100)

Terima Kasih kami sampaikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat atas partisipasi penilaian dalam Survei Kepuasan Masyarakat. Semua saran dan masukan akan menjadi pemicu Bea Cukai Sampit untuk memberikan pelayanan dan berkinerja makin baik.



Address

Sampit

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00

Telephone

(0531) 21075

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bea Cukai Sampit posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bea Cukai Sampit:

Shortcuts

Share