30/07/2026
(28/07) Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pemberantasan peredaran rokok ilegal dalam rangka mengawal penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan terkait cukai dan tata kelola pajak rokok, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dalam evaluasi tersebut Kembali ditegaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai, antara lain Undang-Undang Cukai, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP terkait penindakan, serta PMK 26/2026 yang mengatur tatacara pemungutan dan pemotongan cukai dan pajak rokok. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa dari alokasi pajak rokok, 50% nya ada earmark untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, dengan porsi 75% (equal 37,5%) untuk program jaminan kesehatan dan 25% (equal 12,5%) untuk jaminan kesehatan lainnya dan penegakan hukum. Wujud kegiatan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal antara lain: sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi pemberantasan.
KPPBC TMP C Sampit bersama Pemda Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang cukai. Langkah konkret yang disepakati meliputi peningkatan kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama. Dengan langkah langkah ini, diharapkan kebocoran penerimaan negara dan penerimaan daerah akibat peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan pelayanan publik yang dibiayai dari APBN, APBD termasuk pajak rokok dapat semakin optimal. Sinergi antara Bea Cukai dan pemerintahan daerah melalui perencanaan bersama, penganggaran terkoordinasi, pembentukan satgas terpadu, serta sistem monev yang terstandarisasi dengan tujuan akhir menekan peredaran rokok ilegal dan memaksimalkan penerimaan negara dan penerimaan daerah.