Berita Kotawaringin Timur

Call Directions Website

Berita Kotawaringin Timur Berita Seputar Kabupaten Kotawaringin Timur

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Um...
09/08/2026

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Dana tersebut disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam penyidikan, Kejati Kalteng menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima pihak komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kejati Kalteng menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut terungkap secara menyeluruh.

Ibu-Ibu Gotong Royong Masak Bubur Takjil Ramadan di Kelurahan KetapangSAMPIT – Suasana kebersamaan mewarnai di Kelurahan...
24/02/2026

Ibu-Ibu Gotong Royong Masak Bubur Takjil Ramadan di Kelurahan Ketapang

SAMPIT – Suasana kebersamaan mewarnai di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, para ibu-ibu dari lima kelurahan berkumpul bersama warga melakukan kegiatan pembuatan bubur untuk takjil Ramadan yang akan dibagikan sore hari, Selasa (24/2).

Kegiatan sosial ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan dan pengguna jalan yang melintas pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

Sejak pagi hari para ibu-ibu tampak bergotong royong menyiapkan bahan, memasak bubur, hingga mengemas takjil untuk dibagikan kepada masyarakat. Aroma bubur yang mengepul dari dapur umum menambah semarak suasana Ramadan di lingkungan kelurahan.

Sekretaris Lurah Ketapang, Yulia Rakhma S.Ap, mengatakan kegiatan tersebut tidak sekadar berbagi makanan, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Kegiatan berbagi bubur takjil ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah kelurahan dan warga. Kami ingin Ramadan dimaknai sebagai bulan berbagi, saling peduli, dan memperkuat rasa kebersamaan,” ujar Yulia.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat gotong royong, terutama di kalangan generasi muda agar lebih peduli terhadap lingkungan sosialnya. Ia berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan, tidak hanya terbatas pada pembagian takjil, tetapi juga dalam bentuk kegiatan sosial lainnya.

“Alhamdulillah, antusiasme warga sangat tinggi. Ini menunjukkan semangat kebersamaan di Ketapang masih kuat. Semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi tradisi baik setiap Ramadan,” tambahnya.

Sementara Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah sangat mengapresiasi kegiatan sosial ini, partisipasi seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Diharapkan, kolaborasi antara warga, RT, serta perangkat kelurahan dapat terus terjalin untuk menghadirkan program-program sosial yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, khususnya Kelurahan Ketapang," tutupnya.

Address

Sampit

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berita Kotawaringin Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share