bhpsemarang

bhpsemarang

Share

Halaman Resmi Balai Harta Peninggalan Semarang | Dikelola Oleh Bagian Humas BHP Semarang

Want your business to be the top-listed Government Service in Semarang?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Sekilas Tentang BHP

Balai Harta Peninggalan Semarang merupakan Unit Pelaksanan Teknis yang secara struktural berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, namun dalam pelaksanaan kegiatan teknis berkoordinasi langsung ke Unit Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor : M.06-PR.07.01 Tahun 1987, sampai saat ini ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu Balai Harta Peninggalan Medan, Balai Harta Peninggalan Jakarta, Balai Harta Peninggalan Semarang, Balai Harta Peninggalan Surabaya, dan Balai Harta Peninggalan Makasar. Balai Harta Peninggalan Semarang mempunyai wilayah kerja yang meliputi 2 (dua) provinsi yaitu Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai berikut :


  • Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (pasal 366 K.U.H.Perdata, pasal 359 ayat terakhir K.U.H.Perdata);

  • Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampu Anak dalam Kandungan (pasal 348, 449 K.U.H.Perdata);
  • Location

    Telephone

    Address


    Jalan Hanoman No. 25
    Semarang
    50146

    Opening Hours

    Monday 07:30 - 16:00
    Tuesday 07:30 - 16:00
    Wednesday 07:30 - 16:00
    Thursday 07:30 - 16:00
    Friday 07:30 - 16:30