02/06/2026
π‘ UMKM, ada kabar baik!
Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. π
22/05/2026
β¨ SEGAR TALK β Live IG! β¨
KPP Pratama Semarang Gayamsari
ποΈ 26 Mei 2026
β° 15.00 WIB s.d selesai
Yuk, Lapor Pajak Pakai Coretax β€οΈ
Follow & stay tuned π
π²
21/05/2026
MASA RELAKSASI TINGGAL HITUNGAN HARI!
Halo Badan! Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 kamu.
Manfaatkan masa relaksasi bebas sanksi administratif yang akan segera berakhir! Yuk, lapor sekarang sebelum mendekati batas akhir dan antrean layanan makin padat.
π’ Mohon Diperhatikan:
Layanan tatap muka (loket TPT) di kantor pajak TIDAK BEROPERASI pada akhir pekan, libur nasional, maupun cuti bersama.
Tapi tenang saja tetap bisa lapor pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus keluar rumah!
Yuks lapor ini melalui coretaxdjp.pajak.go.id
14/05/2026
Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Semoga momen ini membawa damai, sukacita, dan berkat bagi kita semua. Mari terus menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari demi pembangunan dan kesejahteraan bersama π
30/04/2026
RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* β Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
* β Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Anda tetap aman dan tidak akan dicabut karena keterlambatan akibat relaksasi ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
π Kring Pajak 1500200
π» Live Chat pajak.go.id
π’ Helpdesk Kantor Pajak terdekat
30/04/2026
, ini hari terakhir loh untuk memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi !
Jangan lupa untuk segera lapor agar tidak terkena sanksi administratif ya !
Lapor sekarang melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.
Status SPT Tahunan kamu nihil? Tersedia juga pilihan lapor di aplikasi M-Pajak atau CoretaxForm!
28/04/2026
Turut berduka cita atas musibah perjalanan kereta api di Bekasi Timur. Semoga para korban yang berpulang mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, yang terluka segera pulih, dan keluarga yang terdampak diberi kekuatan serta ketabahan. π
Di tengah duka ini, tersimpan keteguhan dari mereka yang tetap berusaha kuat, termasuk para perempuan tangguh yang memilih berdiri tegar meski situasi terasa berat.
Semoga harapan tetap menyala, dan setiap langkah yang dijalani ke depan senantiasa dikuatkan.