Pajak Sangatta

Directions Website Contact the organization

Pajak Sangatta Akun resmi KP2KP Sangatta
Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 me...
02/10/2026

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidup...
01/10/2026

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidupan berbangsa adalah melalui pajak.

Pajak yang kita tunaikan turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Mari terus mengamalkan nilai Pancasila dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia

28/09/2026

Gara-gara kiriman yang Kirana kira beneran, Kirana nyaris merana. Simak kisah Kirana yang hampir kena tipu modus orang ngaku sebagai pegawai pajak!

Waspada penipuan mengatasnamakan DJP! Konfirmasikan pesan mencurigakan ke kanal resmi DJP seperti live chat pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Kring Pajak 1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Yuk Pastikan KLU Kamu!Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi ...
28/09/2026

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini! ✨

📸 KPP Pratama Tarakan

Seperti semangkuk mie ayam yang lezat, seporsi insentif pajak hadir untuk dinikmati para pelaku UMKM Orang Pribadi🍜✨Dala...
22/09/2026

Seperti semangkuk mie ayam yang lezat, seporsi insentif pajak hadir untuk dinikmati para pelaku UMKM Orang Pribadi🍜✨

Dalam seporsi kebijakan ini, wajib pajak memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, di antaranya:
✅ Tarif hanya 0.5%
✅ Omzet s.d Rp500 juta tidak kena pajak
✅ Fasilitas yang berlaku tanpa ada batas waktu

Seporsi insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM 🙌

📷 KPP Pratama Malang Utara

21/09/2026

Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah 500 juta rupiah tidak dipungut Pajak Penghasilan. Ini bentuk dukungan Pemerintah agar UMKM bisa naik kelas! ✨

Ingin urus pajak lewat kuasa? Kini pengaturannya makin tertata dan profesional berdasarkan PMKNo. 44/2026! ✨Mulai dari s...
18/09/2026

Ingin urus pajak lewat kuasa? Kini pengaturannya makin tertata dan profesional berdasarkan PMK
No. 44/2026! ✨

Mulai dari syarat penunjukan Surat Kuasa Khusus, kriteria pihak yang bisa menjadi kuasa, hingga aturan masa jeda 5 tahun bagi eks pegawai Kemenkeu yang akan menjadi Kuasa Wajib Pajak. Semuanya diatur untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi.

Untuk Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah keluarga sampai derajat ke-2, yaitu :
✅ Pasangan
✅ Sedarah (ayah, ibu, kakek, nenek, anak, cucu, dan saudara kandung)
✅ Semenda (mertua, kakek/nenek mertua, dan saudara ipar)

Pastikan pengurusan pajakmu sesuai ketentuan agar makin aman dan lancar!


📷 KP2KP S**a Makmur

17/09/2026

Pendaftaran Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) 2027 telah DIBUKA! 📣✨

Bagi yang ingin belajar tentang pajak sekaligus berkontribusi langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa bergabung menjadi Renjani.

Cara daftarnya gampang banget!
🌐 Kunjungi www.edukasi.pajak.go.id/renjani
📝 Isi data diri dan lengkapi persyaratan
📩 Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email

Yuk jadi bagian dari Renjani 2027!

Halo  ! 👋🏻Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku bag...
16/09/2026

Halo ! 👋🏻

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. ✨

Ada beberapa ketentuan yang perlu ketahui:

📌 Wajib Pajak Orang Pribadi & Perseroan Perorangan Masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% tidak dibatasi waktu, dengan syarat peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

📌 PT, CV, Firma, BUMDes, & BUMDesma
Wajib Pajak dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar per tahun mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50%. Dengan demikian, tarif efektif atas laba bersih untuk bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar menjadi 11%.

📌 Wajib Pajak Orang Pribadi
Terdapat fasilitas bebas PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Jadi, buat yang menjalankan usaha, yuk kenali ketentuannya. ✨

📷 KPP Pratama Gorontalo

Selamat datang dan selamat mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Suahasil Nazara.Semoga di...
15/09/2026

Selamat datang dan selamat mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Suahasil Nazara.

Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Kementerian Keuangan terus melangkah maju, menjaga kepercayaan, memperkuat perekonomian, dan menghadirkan kebijakan yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Purbaya Yudhi Sadewa atas kepemimpinan, pengabdian, dan dedikasi yang telah diberikan. Setiap ikhtiar dan kontribusi akan menjadi bagian penting dari perjalanan Kementerian Keuangan.

Address

Jalan Karya Etam No 11 B
Sengata
75681

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Sangatta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pajak Sangatta:

Shortcuts

Share