19/10/2026
Senin, 19 Oktober 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melaksanakan apel pagi untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan disiplin, serta memperkuat koordinasi antarpegawai.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Heri Rahmat Isnaeni, S.Hut., M.M., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, menyampaikan sejumlah agenda strategis terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam amanatnya, beliau membahas tiga hal utama, yaitu :
1. Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur Energi DLHK Provinsi Banten menerima undangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembahasan pemanfaatan kawasan hutan untuk program listrik desa dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pada hutan produksi dan hutan lindung, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Sementara itu, pada hutan konservasi, pemanfaatan panas bumi dapat dilakukan melalui pemanfaatan jasa lingkungan pada zona pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pembahasan Usulan Pertambangan Rakyat di Hutan Adat Cisitu DLHK Provinsi Banten menerima undangan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait pembahasan usulan kegiatan pertambangan rakyat yang berlokasi di Hutan Adat Cisitu, yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.
3. Pembahasan PKKPR untuk Rencana Pertambangan di Kabupaten Serang DLHK Provinsi Banten menerima undangan dari Dinas PUPR Kabupaten Serang terkait pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas rencana kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Serang.
Informasi seputar DLHK Provinsi Banten:
🌐 Website: dlhk.bantenprov.go.id
𝕏 :
📘 Facebook: facebook.com/DLHKBanten
▶️ YouTube:
🎵 TikTok: .banten
📧 Email: [email protected]