29/09/2026
SERANG — Komisi Informasi Provinsi Banten menerima pencabutan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor 067/IX/KI BANTEN-PS/2026 yang diajukan Guntoro dan Drs. Bintoro, M.Si terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 28 September 2026.
Perkara tersebut berada dalam tahapan Pemeriksaan Awal II. Dalam proses penyelesaian sengketa, Pemohon melalui surat tertanggal 21 September 2026 menyampaikan pencabutan permohonan atas perkara dengan Register Nomor 067/IX/KI BANTEN-PS/2026.
Majelis Komisioner mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur mengenai pencabutan permohonan sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.
Karena pencabutan dilakukan dalam proses ajudikasi, Majelis Komisioner menetapkan pencabutan permohonan dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari Register Sengketa Informasi Publik.
Dalam amar penetapan, Majelis Komisioner menetapkan:
Menerima pencabutan permohonan dari Pemohon;
Menetapkan pencabutan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor 067/IX/KI BANTEN-PS/2026; dan
Memerintahkan Panitera mencoret perkara tersebut dari daftar register.
Penetapan dilakukan oleh Majelis Komisioner pada Senin, 28 September 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.
Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.