Komisi Informasi Provinsi Banten

Call Directions Website Contact the organization

Komisi Informasi Provinsi Banten Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten.

Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedudukan
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara. Susunan
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Banten berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah lima orang yang yang sama dengan pusat mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota. Tugas Pokok
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang disebutkan sebagai berikut:

Komisi Informasi bertugas:

menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN📅 Selasa, 6 Oktober 2026Komisi Inf...
05/10/2026

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
📅 Selasa, 6 Oktober 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda:

⚖️ Pemeriksaan Awal

Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara untuk memastikan terpenuhinya ketentuan serta kelengkapan proses penyelesaian sengketa informasi publik sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

🇮🇩 SELAMAT HUT KE-81 TNI 🇮🇩5 Oktober 2026“TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”Komisi Informasi ...
05/10/2026

🇮🇩 SELAMAT HUT KE-81 TNI 🇮🇩
5 Oktober 2026

“TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”

Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:

Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-81.

Semoga TNI senantiasa menjadi kekuatan yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bersama rakyat mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

TNI Kuat Bersama Rakyat!
Bersama Menjaga Indonesia. 🇮🇩

⚖️ HASIL SIDANG KI BANTENSengketa Informasi Publik Nomor 068/IX/KI BANTEN-PS/2026Komisi Informasi Provinsi Banten meneta...
05/10/2026

⚖️ HASIL SIDANG KI BANTEN
Sengketa Informasi Publik Nomor 068/IX/KI BANTEN-PS/2026

Komisi Informasi Provinsi Banten menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan Hotmartua Simanjuntak, S.Hum. terhadap Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan.

Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Majelis Komisioner terdiri atas Imron Mahrus selaku Ketua merangkap Anggota, H. Kori Kurniawan dan Ahmad Saparudin selaku Anggota, dengan Rijal Setia Pratama sebagai Panitera Pengganti.

Pencabutan dilakukan setelah Pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan. Selanjutnya, Majelis Komisioner mempertimbangkan pencabutan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Amar Penetapan:
1. Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor 068/IX/KI BANTEN-PS/2026.
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret sengketa informasi tersebut dari register sengketa informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Banten terus menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN📅 Senin, 5 Oktober 2026Komisi Info...
04/10/2026

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN

📅 Senin, 5 Oktober 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda:

⚖️ Pemeriksaan Awal

Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara dalam rangka memastikan terpenuhinya ketentuan dan kelengkapan proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

🎉 SELAMAT HARI JADI KE-26 PROVINSI BANTEN4 Oktober 2000 – 4 Oktober 2026Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:Sel...
03/10/2026

🎉 SELAMAT HARI JADI KE-26 PROVINSI BANTEN

4 Oktober 2000 – 4 Oktober 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:

Selamat Hari Jadi ke-26 Provinsi Banten.

Mari terus bergerak bersama membangun Banten yang semakin maju, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan, mari wujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Banten Bergerak, Maju Berdampak! 💙

🧵 SELAMAT HARI BATIK NASIONAL2 Oktober 2026Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:Selamat Hari Batik Nasional 2026...
02/10/2026

🧵 SELAMAT HARI BATIK NASIONAL

2 Oktober 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:

Selamat Hari Batik Nasional 2026.

Mari terus lestarikan batik sebagai warisan budaya Indonesia dengan mengenakan, mencintai, dan memperkenalkannya kepada generasi penerus.

Batik bukan sekadar kain, tetapi bagian dari identitas, kreativitas, dan kekayaan budaya Indonesia yang perlu dijaga dan diwariskan.

Bangga Berbatik, Lestarikan Budaya Indonesia!

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIKKOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN📅 Jumat, 2 Oktober 2026Komisi Info...
01/10/2026

📢 AGENDA SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN

📅 Jumat, 2 Oktober 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda:

⚖️ Pembuktian
⚖️ Pemeriksaan Awal II

Agenda persidangan merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik dalam rangka memeriksa keterangan, dokumen, serta kelengkapan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

🇮🇩 SELAMAT HARI KESAKTIAN PANCASILA1 Oktober 2026“Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmu...
01/10/2026

🇮🇩 SELAMAT HARI KESAKTIAN PANCASILA

1 Oktober 2026

“Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Komisi Informasi Provinsi Banten mengucapkan:

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026.

Mari jadikan Pancasila sebagai landasan dalam memperkuat persatuan, menjaga kebersamaan, serta mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat Pancasila juga menjadi pijakan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pancasila Pemersatu Bangsa.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

📅 Kamis, 1 Oktober 2026Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian S...
30/09/2026

📅 Kamis, 1 Oktober 2026

Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda:

⚖️ Pemeriksaan Awal

Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan kelengkapan proses penyelesaian sengketa informasi publik sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

SERANG — Komisi Informasi Provinsi Banten menerima pencabutan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor 06...
29/09/2026

SERANG — Komisi Informasi Provinsi Banten menerima pencabutan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor 067/IX/KI BANTEN-PS/2026 yang diajukan Guntoro dan Drs. Bintoro, M.Si terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 28 September 2026.

Perkara tersebut berada dalam tahapan Pemeriksaan Awal II. Dalam proses penyelesaian sengketa, Pemohon melalui surat tertanggal 21 September 2026 menyampaikan pencabutan permohonan atas perkara dengan Register Nomor 067/IX/KI BANTEN-PS/2026.

Majelis Komisioner mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur mengenai pencabutan permohonan sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

Karena pencabutan dilakukan dalam proses ajudikasi, Majelis Komisioner menetapkan pencabutan permohonan dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari Register Sengketa Informasi Publik.

Dalam amar penetapan, Majelis Komisioner menetapkan:

Menerima pencabutan permohonan dari Pemohon;
Menetapkan pencabutan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor 067/IX/KI BANTEN-PS/2026; dan
Memerintahkan Panitera mencoret perkara tersebut dari daftar register.

Penetapan dilakukan oleh Majelis Komisioner pada Senin, 28 September 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.

Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Address

Jalan Pakupatan Blok Kemang, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang
Serang
42124

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622547927100

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Informasi Provinsi Banten posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Informasi Provinsi Banten:

Shortcuts

Share