06/10/2026
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMAN 1 Mempura, Kabupaten Siak, pada Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM). Materi yang disampaikan mencakup cara mengenali modus perekrutan ilegal serta tawaran pekerjaan non-prosedural yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, para siswa diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO dan TPPM, serta turut menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada teman-teman dan lingkungan sekitarnya.
Mari bersama cegah TPPO dan TPPM. Waspada, bijak, dan selalu ikuti prosedur resmi!
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kemenimipas RI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Riau
Direktur Jenderal Imigrasi
Agus Andrianto
Hendarsam Marantoko