KP2KP Sigli

Call Directions Website Contact the organization

KP2KP Sigli Akun Resmi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sigli

Meutaloe WarehPidie Meuhareukat.Credit by BANDA ACEH
24/09/2026

Meutaloe Wareh
Pidie Meuhareukat.

Credit by BANDA ACEH

Alhamdulillah hari ini (Rabu/ 23 September 2026), KP2KP Sigli mendapat kunjungan dari Tim Sekretariat Direktorat Jendera...
23/09/2026

Alhamdulillah hari ini (Rabu/ 23 September 2026), KP2KP Sigli mendapat kunjungan dari Tim Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menyerap aspirasi dari unit vertikal yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Aceh.

Semoga di setiap aspirasi yang kami suarakan dari bawah, mendapatkan atensi yang besar dari para Pimpinan Tinggi DJP untuk mewujudkan DJP yang lebih humanis dan lebih baik.

23/09/2026

Pernak pernik Uroe Lahee Pidie 515 Thon.

Penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhanPer 31 Agustus 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409 triliun, atau...
23/09/2026

Penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhan

Per 31 Agustus 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409 triliun, atau 59,8% dari target APBN, dengan pertumbuhan sebesar 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini berkat kontribusi dalam semangat kegotong-royongan.

Terima kasih atas kontribusi dan kepatuhan . Bersama, penerimaan pajak terus mendukung pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan negeri.

23/09/2026

πŸ’» Buat Kode Billing nggak harus ke kantor pajak!

Kode Billing bisa dibuat sendiri melalui akun:
🌐 coretaxdjp.pajak.go.id

Lebih mudah, praktis, dan bisa dilakukan dari mana saja. πŸ˜‰

23/09/2026

Tabe

Kabar baik untuk , untuk penghasilan Orang Pribadi UMKM yang omsetnya dibawah 500 juta (setahun) tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Perlu dipahami sekarang tarif PPh Final 0.5 % bagi UMKM berlaku tanpa batas waktu, untuk Orang Pribadi UMKM, PT Perorangan dan Koperasi ☺️ selama memenuhi syarat dan ketentuan. Ayo dukung UMKM Naik kelas πŸ”₯



β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”-

⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️
tetap waspada dan hati-hati! Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang benar. Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengirimkan aplikasi dalam bentuk file .APK melalui pesan WhatsApp atau email.

Jika menerima pesan mencurigakan yang meminta Anda mengunduh file atau klik tautan di luar domain pajak.go.id, segera abaikan dan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200. πŸ›‘οΈ

23/09/2026

πŸ“’ Ini Tarif PPh Badan Sesuai PP 20 Tahun 2026!

pernah dengar isu tarif PPh Badan naik dari 0,5% menjadi 22%?

Eits jangan salah paham ❌
βœ… PP 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan menjadi 22%.

Yang diatur kembali adalah cakupan Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi sesuai persyaratan.

Bagi CV/PT yang terdaftar sejak PP ini berlaku, tarif pajak dihitung dengan ketentuan umum PPh Badan (tarif 22% atas Penghasilan Kena Pajak). Namun demikian, tersedia fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun, sepanjang memenuhi ketentuan.

πŸ’‘ Yuk simak informasi berikut,
untuk konsultasi bisa ke kantor pajak terdekat ya !

23/09/2026

🚨 Telah terbit PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur lebih rinci tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak 🚨

Agar bisa menjadi kuasa, Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib memiliki kompetensi tertentu, lho! πŸ’‘

1️⃣ Konsultan Pajak wajib punya Izin Konsultan Pajak
2️⃣ Pihak Lain wajib punya SKK (Surat Keterangan Kompetensi) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

πŸ“Œ FYI, SKK diperoleh melalui ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Setelahnya SKT otomatis diterbitkan oleh DJSPSK (Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) Kementerian Keuangan

πŸ“Œ Masa berlaku SKK & SKT adalah 3 tahun sejak diterbitkan dan dibagi menjadi 3 tingkatan sesuai jenis penerima jasanya:
- Tingkat A: WP Orang Pribadi (dengan beberapa pengecualian)
- Tingkat B: WP Orang Pribadi & Badan (dengan beberapa pengecualian)
- Tingkat C: Seluruh WP Orang Pribadi & Badan (tanpa pengecualian)

Dengan terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026, standar kompetensi dan kepastian hukum layanan perpajakan bagi seluruh masyarakat akan makin terjamin ✨

23/09/2026

πŸ“’ PKP, jangan lupa lapor SPT Masa PPN!

Ada transaksi atau tidak ada transaksi, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan ya! 🧾

πŸ“… Batas waktu pelaporan:
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Jadi, jangan sampai terlewat batas waktunya. Yuk, laporkan SPT Masa PPN tepat waktu melalui Coretax DJP! πŸ’»βœ¨

23/09/2026

Yuk, pahami apa itu SP2DK dan apa yang perlu dilakukan saat menerimanya πŸ“©

Address

Jalan Prof A Majid Ibrahim
Sigli

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62811687557

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Sigli posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KP2KP Sigli:

Shortcuts

Share