02/10/2026
๐ข SOSIALISASI PENARIKAN RETRIBUSI PEDAGANG KAKI LIMA
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangkrung dan Pangukan Kabupaten Sleman.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin 28 September 2026 di Ruang Paramadhana Gedung Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, dihadiri oleh pedagang PKL Bangkrung dan Pangukan, serta Kepala UPTD 5.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa penarikan retribusi dimulai per Oktober 2026.
๐ค Melalui sosialisasi in diharapkan terbentuk pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat atau wajib retribusi terhadap aturan, hak, dan kewajiban dalam pembayaran pungutan atas jasa atau perizinan tertentu, sertabterjalin komunikasi dan pemahaman yang baik antara pemerintah daerah dan para wajib retribusi.