15/09/2026
Sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan komitmen nyata dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2026, Pimpinan Pengadilan Negeri Solok menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri dari Jabatan.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh:
• Ibu Syofia Nisra, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Solok)
• Bapak Mahartha Noerdiansyah, S.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok)
• Bapak Ricky Handiko Putra, S.H. (Panitera Pengadilan Negeri Solok)
• Bapak Supituarman, S.E. (Sekretaris Pengadilan Negeri Solok)
Langkah tegas ini diambil berdasarkan SK Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI No. 25/BP/SK.PW1.1.1/IV/2026 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya tahun 2026. Pimpinan bersedia mengundurkan diri apabila terdapat aparatur di lingkungan PN Solok yang terlibat pelanggaran berat integritas maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi dan/ atau gratifikasi.
Komitmen ini merupakan wujud pertanggungjawaban moral serta langkah nyata dalam menegakkan budaya malu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
KEMENTERIAN PANRB
Ditjen Badilum
Biro Hukum & Humas MA RI
PENGADILAN TINGGI PADANG