12/03/2026
Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PENG-01/BC/2026 dengan ini disampaikan larangan pemberian Parsel/Bingkisan atau Hadiah Lainnya
Konsekuensi bagi setiap pemberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.