KPP Pratama Setiabudi Satu

KPP Pratama Setiabudi Satu

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from KPP Pratama Setiabudi Satu, Government Organization, Jalan H. R. Rasuna Said No. Kav. 8, RT. 3/RW . 1, South Jakarta .

Photos from KPP Pratama Setiabudi Satu's post 04/09/2024

Selamat Siang

Setiap Kantor Pelayanan Pajak wajib mempunyai Motto dan Janji Pelayanan sebagai teladan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Semoga kami dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi

03/09/2024

Selamat Siang

Setiap Kantor Pelayanan Pajak wajib mempunyai maklumat pelayanan yang menyatakan kesangguapan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Semoga kami dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi

Photos from KPP Pratama Setiabudi Satu's post 25/01/2024

Halo , berikut adalah Hasil
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja pelayanan
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu untuk Triwulan III dan
IV Tahun 2023.
Terima kasih atas penilaian, saran, dan masukanyang telah
berikan. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

31/12/2023

5 Pesan Kesalahan dalam Proses Pemadanan NIK-NPWP dan Solusinya

Mulai tahun depan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk berformat 15 digit tidak berlaku lagi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, per 1 Juli 2024, NPWP orang pribadi penduduk tersebut akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perubahan ini telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara sistem dengan memadankan data WP pada pangkalan data DJP dengan data kependudukan pada pangkalan data milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pencocokan data WP pada kedua pangkalan data tersebut meliputi data NIK, nama, tempat dan tanggal lahir WP. Apabila data WP pada kedua pangkalan data tersebut identik, maka status validitas datanya adalah Valid. Namun, jika data tersebut tidak identik, maka status validitas data WP adalah Perlu Konfirmasi atau Perlu Pemutakhiran. Status validitas data Perlu Konfirmasi muncul apabila data utama belum sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil, namun DJP telah melakukan perubahan data secara jabatan. Sementara itu, status validitas data Perlu Pemutakhiran terjadi ketika data utama belum sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil dan DJP juga belum melakukan perubahan data secara jabatan. Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri agar kedua status tersebut berubah menjadi Valid.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hingga 7 Desember 2023, sistem telah berhasil memadankan data NIK-NPWP secara otomatis sebanyak 55,76 juta data WP. Sementara itu, jumlah pemadanan NIK-NPWP yang dilakukan oleh WP secara mandiri mencapai 3,8 juta data. Bila diprosentasekan, pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 82,52% dari total WP orang pribadi penduduk. Untuk mencapai target 100% pemadanan data NIK-NPWP, peran serta WP untuk memadankan datanya secara mandiri sangat diperlukan. Namun, dalam proses pemadanan data NIK-NPWP secara mandiri, ada kalanya muncul notifikasi atau pesan kesalahan yang membuat proses pemadanan data gagal. Kegagalan tersebut muncul oleh beberapa faktor yang ditunjukkan melalui notifikasi pada akun pajak WP. Berikut ini beberapa notifikasi yang menunjukkan gagalnya proses pemadanan NIK-NPWP.

1. PRF021-77 Perubahan profil tidak dapat dilakukan. Kemiripan data nama yang tersimpan pada sistem tidak sesuai
Pesan kesalahan ini muncul akibat perbedaan nama WP terlalu signifikan pada kedua pangkalan data rujukan. Sebenarnya, sistem DJP menoleransi kemiripan nama hingga 80% untuk memberikan ruang perbedaan nama karena pencantuman gelar keagamaan, pendidikan atau gelar lainnya pada nama WP. Untuk menyelesaikan masalah ini, WP perlu mendatangi KPP terdekat untuk mendapatkan validasi petugas pajak dalam pemadanan data NIK-NPWP.

2. PRF021-88 Perubahan profil tidak dapat dilakukan. NIK sudah terdaftar pada sistem
Pesan kesalahan ini muncul karena NIK yang diisikan ternyata sudah digunakan atau terekam pada NPWP lain. NPWP lain tersebut bisa jadi benar milik orang lain atau milik WP yang sama (NPWP ganda) sebagai akibat penerbitan NPWP secara jabatan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk mengeceknya, WP perlu menghubungi KPP tempat WP terdaftar baik secara langsung atau melalui surat untuk mengadukan permasalahan tersebut disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan NPWP miliknya. Petugas pajak selanjutnya akan memberitahukan kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP apabila permasalahan tersebut telah diselesaikan.

3. PRF021-99 Perubahan profil tidak dapat dilakukan
Notifikasi ini muncul akibat gangguan pada sistem DJP. Akibatnya, perubahan profil WP tidak dapat dilakukan. Solusi masalah ini cukup sederhana, WP dapat mencoba kembali secara berkala atau menghubungi Kring Pajak 1500 200. WP juga dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mengetahui masalah tersebut.

4. PRF045 Data nama / data tempat lahir tidak cocok dengan data Dukcapil
Pesan kesalahan PRF045 muncul akibat 2 ketidaksesuaian data WP dengan data Dukcapil. Kedua data tersebut adalah data nama dan data tempat lahir anggota keluarga WP. Apabila kedua data tersebut tidak sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di Dukcapil, maka pemutakhiran data mandiri untuk anggota keluarga akan mengalami kegagagalan. Solusinya, WP dapat mengisi kembali nama atau tempat lahir yang sesuai dengan KTP atau KK. Jika sudah sesuai dengan KTP atau KK namun masih juga gagal, maka WP perlu menghubungi Dukcapil terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi kesesuaian data nama dan tempat lahir anggota keluarga.

5. REG034 Gagal mengambil data
Notifikasi ini muncul akibat NIK yang dimasukkan tidak ditemukan di data Dukcapil. Coba kembali dan pastikan bahwa NIK yang di masukkan sudah benar sesuai KTP atau KK. Jika NIK yang dimasukkan sudah benar namun tetap muncul pesan kesalahan, maka WP perlu menghubungi Dukcapil terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi valid atau tidaknya NIK tersebut. Hal ini karena data NIK atau KK yang disajikan oleh Dukcapil tidak bersifat real time, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data oleh petugas Dukcapil.

Demikian 5 pesan kesalahan yang sering muncul ketika WP orang pribadi penduduk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui akun pajaknya. Solusi yang diberikan dapat WP coba untuk mengatasi kegagalan pada proses pemadanan tersebut. Hal ini menjadi sangat penting karena apabila NIK belum dipadankan dengan NPWP, maka WP akan mengalami kendala dalam penyelesaian administrasi perpajakan dan kendala dalam mendapatkan pelayanan publik yang membutuhkan persyaratan NPWP.

Penulis: Agung Siswanto Bayu Aji (Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu)

05/10/2023
05/10/2023
05/10/2023

Terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:

a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan

b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan

data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).

3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

4. Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk

memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

Demikian kami sampaikan, dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.

Want your business to be the top-listed Government Service in South Jakarta ?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jalan H. R. Rasuna Said No. Kav. 8, RT. 3/RW . 1
South Jakarta
12190

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00