18/07/2026
Sobat HAM, beredar informasi keliru di media sosial terkait pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang dikutip oleh Indra J Piliang dan Imam Shamsi Ali mengenai pembahasan Kopdes.
Kami tegaskan Faktanya: Menteri HAM Natalius Pigai TIDAK PERNAH mengeluarkan statement tersebut! Informasi tersebut adalah HOAKS.
Sangat disayangkan figur intelektual dan agamawan sekelas mereka bisa termakan oleh disinformasi yang tidak bertanggung jawab ini. Hal ini menjadi pengingat penting: di era digital, siapa pun bisa keliru jika tidak teliti. Hoaks dapat merusak reputasi, memecah belah persaudaraan, dan menyesatkan publik.
Yuk, jadi netizen bijak dengan langkah berikut:
- Cek kebenarannya melalui kanal resmi.
- Saring sebelum sharing, pastikan sumber valid.
- Lawan hoaks demi ruang digital yang sehat.
Mari bersama Kementerian HAM kita wujudkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan bijak bermedia sosial! π
18/07/2026
Sobat HAM, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menerima audiensi para pelaku usaha dari perusahaan nasional dan multinasional di Kantor KemenHAM RI, Jumat (17/07). Pertemuan ini merupakan langkah awal sosialisasi terkait rencana penguatan kepatuhan HAM melalui implementasi human rights due diligence (uji tuntas HAM) bagi sektor korporasi. Fokus utama diskusi adalah memastikan peran aktif dunia usaha dalam menghormati hak asasi manusia melalui regulasi yang sedang disusun sebagai payung hukum nasional.
Wamen HAM menjelaskan saat ini, kementerian tengah bertransformasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 guna memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Transformasi ini mencakup pembentukan direktorat yaitu Direktorat Instrumen dan Penguatan HAM serta Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang akan mengawal kepatuhan sektor bisnis terhadap standar HAM internasional maupun nasional.
βDi pemerintahan sekarang, setelah Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasioinal Bisnis dan HAM selesai, kita buat regulasi baru yang dikembangkan oleh KemenHAM RI dalam bentuk human rights due diligence. Jika regulasi masih menggunakan pendekatan yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) akan ditingkatkan menjadi wajib (mandatory),β jelasnya. Langkah ini diambil mengingat tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh sektor swasta kepada Komnas HAM. Penyusunan regulasi ini dilakukan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi.
Semangat dari implementasi kepatuhan HAM ini menitikberatkan pada aspek pencegahan dan dorongan bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi lebih baik, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman. Sebagai bagian dari peta jalan regulasi, pemerintah merencanakan piloting implementasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tahun 2027 sebagai contoh moral bagi sektor swasta lainnya dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
11/07/2026
Sobat HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui dialog bersama generasi muda. Dalam kegiatan President Model United Nations (PresMUN) 2026 di President University, Bekasi, pada Sabtu (11/07), Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memaparkan arah kebijakan HAM Indonesia, mulai dari penguatan kelembagaan Kementerian HAM hingga upaya mempersempit kesenjangan antara komitmen HAM internasional dengan implementasinya di tingkat nasional dan daerah.
"Pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam implementasi dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, tantangan yang kita hadapi bukan hanya teknis, tetapi juga administratif dan politik. KemenHAM RI akan terus memperkuat kapasitas pemerintah daerah melalui edukasi, evaluasi kepatuhan HAM, dan penyelarasan regulasi agar selaras dengan standar HAM nasional maupun internasional," tegas Wamen HAM.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai tantangan implementasi HAM di tingkat daerah, Wamen HAM menjelaskan bahwa isu HAM masih tergolong baru dalam tata kelola birokrasi daerah. Selain keterbatasan kapasitas aparatur, masih terdapat regulasi daerah yang perlu diselaraskan dengan prinsip-prinsip HAM, serta dinamika politik lokal yang turut memengaruhi proses penyusunan kebijakan publik.
Melalui forum PresMUN 2026, KemenHAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi dengan dunia akademik dan generasi muda dalam memperkuat implementasi HAM di Indonesia. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang semakin inklusif, berkeadilan, dan selaras dengan standar HAM nasional maupun internasional.