19/01/2026
PEMBERITAHUAN
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah TIDAK BERLAKU lagi sebagai basis data program perlindungan dan bantuan sosial.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS. Dengan demikian, seluruh proses pendataan, pemutakhiran, serta penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada DTSEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Permensos No. 3 Tahun 2025: Mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk program bantuan sosial (bansos), pemberdayaan sosial, dan kesejahteraan sosial secara umum.
Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2025: Mengatur pedoman berbagi pakai (sharing) DTSEN untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut:
Istilah DTKS tidak lagi digunakan dalam pendataan bantuan sosial.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti proses pendataan dan pemutakhiran data DTSEN melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan instansi terkait.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pemerintah desa/kelurahan setempat.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama.