03/09/2026
STOP GRATIFIKASI
Kenali | Tolak | Laporkan
Gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Bentuk-Bentuk Gratifikasi
Uang
Hadiah dan barang lainnya
Tiket Pesawat
Akomodasi dan lainnya
Diskon atau voucher
Hampers
Apa yang Harus Dilakukan?
Tolak pemberian terkait jabatan
Hindari konflik kepentingan
Laporkan gratifikasi melalui saluran resmi
Transparan kepada atasan dan instansi
Jaga profesionalitas dalam pelayanan
Lapor Gratifikasi Melalui:
GOL KPK: gol.kpk.go.id
UPG: Unit Pengendalian Gratifikasi (Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Hashtag & Akun Resmi
Hashtag:
Instagram:
Website Siwas: siwas.mahkamahagung.go.id
Website Bawas: bawas.mahkamahagung.go.id