22/10/2026
📢 FORUM KONSULTASI PUBLIK KPP PRATAMA SUBANG
KPP Pratama Subang menyelenggarakan rangkaian Forum Konsultasi Publik melalui Sosialisasi PMK Nomor 71 Tahun 2026 sejak Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini ditutup pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai hari ketiga sekaligus penutup rangkaian sosialisasi.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
✨ Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan semakin meningkat serta mampu mendorong terwujudnya keadilan, kepastian hukum, kemudahan bagi Wajib Pajak, dan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Terima kasih kepada seluruh Kawan Pajak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan ini. Dukungan dan partisipasi Kawan Pajak menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang semakin baik.
KPP Pratama Subang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan Wajib Pajak.
Bersama, wujudkan pelayanan perpajakan yang semakin baik!