Pajak Takalar

Call Directions Website

Pajak Takalar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Takalar

sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Sultanbatara, KPP Pratama Bantaeng dalam melayani kewajiban perpajakan di daerah Kabupaten Takalar

10/06/2026

Halo

Masih banyak yang mengira bahwa CV, PT, BUMDes, dan Firma masih dapat terus menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa batas waktu. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 20 Tahun 2026, terdapat penegasan bahwa fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sejak wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dengan demikian, yang perlu dipahami bukanlah adanya perubahan tarif semata, melainkan berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi bentuk badan usaha seperti CV, PT, BUMDes, dan Firma sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka wajib pajak kembali mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
10/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 ...
09/06/2026

Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Tapi, jangan khawatir! Para pekerja bebas tetap bisa memanfaatkan fasilitas dalam bentuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN atau Norma). Pajak itu adil dan mudah, bukan?

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

05/06/2026

Klarifikasi Ketentuan Tarif PPh UMKM 0,5%

Penting untuk disepakati bahwa masih terdapat kekeliruan pemahaman terkait keberlakuan tarif PPh UMKM sebesar 0,5%. Banyak pihak menganggap bahwa fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan akibat kenaikan tarif PPh Badan menjadi 22%. Namun, interpretasi tersebut tidak tepat.

Perubahan yang terjadi bukan pada tarif PPh Badan, melainkan pada berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tarif PPh UMKM bagi Wajib Pajak badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa:

❌ Bukan karena tarif PPh Badan naik menjadi 22%

✔️ Melainkan karena masa pemanfaatan tarif PPh UMKM bagi badan telah berakhir sesuai regulasi

Namun demikian, terdapat pengecualian yang perlu disetujui untuk diperhatikan, yaitu pada sektor koperasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, koperasi masih diperkenankan memanfaatkan tarif PPh UMKM sebesar 0,5% dengan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan demikian, ketentuan ini perlu dipahami secara tepat agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam penerapan perpajakan yang berlaku.

💡 UMKM, ada kabar baik!Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yan...
05/06/2026

💡 UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. 👍

MASA RELAKSASI TINGGAL HITUNGAN HARI! Halo   Badan! Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untu...
26/05/2026

MASA RELAKSASI TINGGAL HITUNGAN HARI!

Halo Badan! Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 kamu.

Manfaatkan masa relaksasi bebas sanksi administratif yang akan segera berakhir! Yuk, lapor sekarang sebelum mendekati batas akhir dan antrean layanan makin padat.

🏢 Mohon Diperhatikan:
Layanan tatap muka (loket TPT) di kantor pajak TIDAK BEROPERASI pada akhir pekan, libur nasional, maupun cuti bersama.

Tapi tenang saja tetap bisa lapor pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus keluar rumah!
Yuks lapor ini melalui coretaxdjp.pajak.go.id

Selamat Hari Kebangkitan Nasional! Kebangkitan bangsa tumbuh dari semangat untuk terus bergerak, berbenah, dan saling pe...
20/05/2026

Selamat Hari Kebangkitan Nasional!

Kebangkitan bangsa tumbuh dari semangat untuk terus bergerak, berbenah, dan saling percaya dalam membangun negeri.

Kami percaya, setiap kontribusi pajak memiliki arti besar bagi hadirnya pembangunan, pelayanan publik, dan masa depan Indonesia yang lebih kuat.

Dengan semangat kebangkitan nasional, mari terus melangkah bersama dengan menjaga optimisme, memperkuat gotong royong, dan membangun Indonesia yang maju, tangguh, serta sejahtera.

Bangkit negerinya, kuat kontribusinya, maju Indonesianya. 🇮🇩

Terima kasih sebesar-besarnya kepada 13.056.881 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 pukul...
05/05/2026

Terima kasih sebesar-besarnya kepada 13.056.881 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dan kontribusi . Setiap laporan pajak yang disampaikan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi wujud nyata gotong royong membangun Indonesia.

Kepercayaan dan partisipasi adalah kekuatan bagi negeri ini untuk terus tumbuh dan melangkah maju.

Selamat Hari Buruh ✊Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak...
01/05/2026

Selamat Hari Buruh ✊
Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak yang besar

Pemerintah terus berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja melalui kebijakan fiskal, salah satunya pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Address

Jalan Badawing Dg Ngampa No. 1 2
Takalar
92211

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6241821880

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Takalar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share