10/06/2026
Halo
Masih banyak yang mengira bahwa CV, PT, BUMDes, dan Firma masih dapat terus menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tanpa batas waktu. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 20 Tahun 2026, terdapat penegasan bahwa fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sejak wajib pajak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan demikian, yang perlu dipahami bukanlah adanya perubahan tarif semata, melainkan berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi bentuk badan usaha seperti CV, PT, BUMDes, dan Firma sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka wajib pajak kembali mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.