14/11/2025
Berkah Rezeki
Salurkan Sedekah Anda Bersama Berkah Rezeki Ingin Donasi? klik : https://ykmg.org/sularno/
14/11/2025
22/05/2024
Apa yang kita pikirkan akan menjadi magnet yang bisa diwujudkan..
07/05/2024
Mari bersholawat...
12/04/2023
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Dikutip dari BWI.go.id
24/11/2020
Klik on https://ykmg.org/sularno
22/10/2020
21/10/2020
Https://ykmg.org/sularno
Assalamu'alaikum sahabat yatim yang dirahmati Allah SWT🙏😊
Alhamdulillah kini kita telah memasuki bulan _*Rabiul Awwal*_
Yaitu bulan dimana lahirnya sang Pemimpin dan tauladan bagi umat sedunia yaitu Muhammad Rasululullah SAW.
Sahabat...
Mari sambut gembira bulan kelahiran beliau, dengan melakukan amalan dan perbuatan baik, karena sesuai pesan seorang ulama besar yaitu Imam Syafi’i mengatakan:
“Barang siapa mengumpulkan saudara saudaranya untuk menghormati hari kelahiran Rasulullah SAW yang dengan menyediakan makanan serta berbuat kebaikan pada mereka, maka Alah membangkitkannya di hari kiamat bersama orang orang yang jujur, orang orang yang mati syahid dan orang orang yang shalih dan mereka berada dalam surga yang penuh dengan kenikmatan.
YKMG akan mengadakan santunan dalam rangka *Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW* yang Insha Allah akan dilaksanankan pada:
Hari/ tanggal : Jum'at 30 Oktober 2020
Waktu : pukul 16.00 wib s/d selesai
Tempat : Yayasan Kota Maju Gemilang
Jl. DR. Setiabudi no.198 Parung Serab Ciledug Tangerang
Adapun agendanya, Kami akan membagikan paket santunan dan uang tunai kepada 80 anak senilai Rp.250.000/anak
*Kebutuhan anggaran sebesar Rp.20.000.000*
Melalui pesan ini Kami mohon doa restu serta pastisipasinya kepada sahabat yatim Yayasan Kota Maju Gemilang
Mari berlomba-lomba untuk mendapatkan *syafaat dari Rasulullah SAW* dengan berbagi kebaikan di bulan kelahirannya
*Semoga Allah memberi keluasan rezeki agar bisa mewujudkan niat mulia sahabat untuk berbagi kepada anak-anak yatim binaan YKMG*
_*Aamiin yaa robbal 'aalamiin*_ 🤲
*Salurkan sedekah sahabat ke rekening kami :*
➡️Mandiri 11-500-3-500-500-0
➡️BCA 8670-497-497
➡️BRI 0392 01007 1145 38
➡️BNI 0394-9047-55
➡️Muamalat 3280-0132-07
a.n Yayasan Kota Maju Gemilang
Untuk pencatatan, Mohon Konfirmasi setelah sedekah ke nomer sahabat kami🙏
Sahabatmu
*Sularno*
21/10/2020
Ketika semua harta didapatkan, kemana menjalankan amanah harta tersebut. Tidak mudah menjalankan amanah tersebut, terutama dalam kebaikan.
Setidaknya ada tiga makna cara harta itu dijalankan: dimakan, disimpan, dan disedekahkan.
Ketiga makna cara harta ini dijalankan, bisa saja setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dalam menyikapinya.
Pertama, harta yang dimakan.
Setiap hari orang pergi pulang bekerja demi memperoleh harta. Harta yang dipergunakan untuk keperluan sendiri ini akan melahirkan orang yang "kikir, medit, pelit, dan tangan menggenggam".
Tentu cara seperti ini hanya akan membuat kita kehilangan waktu untuk membentuk empati dan berjiwa sosial. Padahal kesempatan itu, tidak akan menunggu sebuah kelapangan.
Kalau dalam keadaan lapang mungkin setiap orang bisa melakukan empati, jika hatinya terbuka.
Padahal, tanpa sadar semua yang kita beli dan makan akan menjadi "sampah atau kotoran".
Jadi, tidak ada yang bisa dibanggakan oleh manusia sebagai makhluk Allah.
Kedua, harta yang disimpan.
Terkadang mungkin ada pendapat yang berbeda menyimpan harta dengan menumpuk-numpuk harta dengan menabung.
Kalau menabung adalah setiap sisa uang atau perencanaan untuk masa tertentu dengan maksud mempersiapkan diri atas apa yang ada kemudian hari.
Tapi jika konteksnya menumpuk-numpuk harta ini yang dilarang oleh agama.
Harta yang ditumpuk-tumpuk akan membuat orang menjadi sombong, angkuh, tamak dan serakah. Sifat ini akan lahir begitu saja ketika tabiat seperti sudah mendarahdaging bagi orang tersebut.
Padahal, jika meninggalkan dunia ini orang itu dalam keadaan menumpuk-numpuk harta atau menyimpan berarti ia telah meninggalkan sengketa, fitnah, silang pendapat, perebutan, atau bahkan saling bunuh. Sangat berbahaya.
Sungguh dampak negatifnya cukup besar, jika jalannya harta yang ditumpuk-tumpuk melahirkan sifat dan perilaku negatif.
Ketiga, harta yang disedekahkan.
Tidak setiap orang bisa konsisten bersedekah dan melakukannya dengan penuh keikhlasan.
Harta yang diperoleh dapat dijalankan kepada jalan Allah. Diinfakkan atau dikeluarkan zakatnya. Harta seperti ini akan menjadi amal ibadah.
Ketika manusia meninggalkan dunia ini maka amallah yang akan menjadi penolong mereka. Nikmat dalam hidup adalah bentuk kekuatan memadukan diri dalam kerja keras, ikhlas, dan cerdas untuk mensedekahkan harta.
Mulai dan segeralah.
Sumber: https://www.cermati.com
By: Berkah Rezeki
Info sedekah
Https://ykmg.org/sularno/
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the business
Website
Address
Tangerang
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 08:00 - 21:00 |
| Wednesday | 08:00 - 21:00 |
| Thursday | 08:00 - 21:00 |
| Friday | 08:00 - 21:00 |
| Saturday | 09:00 - 21:00 |
| Sunday | 09:00 - 21:00 |
