21/04/2023
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444H Kami Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mengucapkan Minal ‘Aidin Walfaizin
Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Bupati Imbau Warga Laporkan Keluhan Melalui Call Center 112 dan SP4N Lapor, Terimakasih.
18/04/2023
PELAYANAN ADMINDUK
Sehubungan dengan adanya cuti bersama dan hari raya Idul Fitri 1444H, Maka pelayanan Adminduk
di Disdukcapil Tutup selama Tanggal 19 -25 April 2023
Pelayanan akan di buka kembali pada hari Rabu 26 April 2023
21/03/2023
Marhaban Yaa Ramadan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H.
25/11/2022
Halo Warga Tangerang 👋
Berikut adalah Layanan FAQ Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
Scan QRCodenya atau kunjungi bit.ly/FAQdisdukcapiltangkab untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan KK, KTP, KIA, dan Akta-Akta. Web Layanan ini juga dapat diakses pada menu FAQ di https://tangerangkab.go.id/disdukcapil
Bupati imbau warga laporkan keluhan melalui Call Center 112 dan SP4N Lapor
14/11/2022
Halo Warga Tangerang,
Berikut informasi terkait Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
11/11/2022
Halo Warga Tangerang,
Berikut informasi terkait Layanan Pencatatan Kelahiran WNI dalam wilayah NKRI.
10/11/2022
Halo Warga Tangerang,
Berikut informasi terkait Layanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI.
10/11/2022
Halo Warga Tangerang,
Berikut informasi terkait Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak WNI.
10/11/2022
Halo Warga Tangerang,
Berikut informasi terkait legalisir Dokumen Kependudukan.
02/11/2022
Kamu Warga Tangerang yang baru saja berusia 17 atau mungkin sudah berusia lanjut namun belum memiliki KTP Elektonik?
Untuk pengurusan pembuatan KTP baru untuk WNI persyaratan nya yaitu :
1. Telah berusia 17 tahun/ sudah pernah kawin atau sudah kawin
2. Fotokopi KK (Kartu keluarga) dan Namanya terdaftar dalam kartu kerluarga
3. Belum pernah melakukan perekaman data biometric
4. Belum pernah memiliki KTP-el
Perekaman biometric ini tidak bisa di wakilkan oleh siapapun ya!
Karena warga perlu melakukan perekaman data pas foto, tanda tangan sidik jari dan iris mata.
Untuk pengajuan dapat di lakukan secara langsung di Kantor Kecamatan sesuai Domisili KTP-el.
02/11/2022
NIK di KTP-el dan NIK Kartu Keluarga berbeda? NIK mana yang dipakai? Berikut informasinya.