Gerakan Indonesia Bersatu (GIB) Tangerang Kekuasaan tertinggi GERAKAN INDONESIA BERSATU adalah Musyawarah Nasional ( Munas ).
Organisasi ini di dirikan oleh berbagai komponen Bangsa Indonesia dari seluruh wilayah Republik Indonesia. Struktur Organisasi dibagi atas tingkatan sebagai berikut :
- Dewan Pengurus Nasional ( DPN )
- Dewan Pengurus Organisasi untuk wilayah tingkat Propinsi disebut Dewan Pengurus Propinsi ( DPProp )
- Dewan Pengurus untuk wilayah daerah tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pengurus Kabupaten/Ko
ta ( DPK )
- Dewan Pengusus untuk wilayah tingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan ( PK )
- Dewan Pengurus untuk wilayah Daerah tingkat Kelurahan/Desa disebut Pengurus Kelurahan/Desa
Dewan Pertimbangan/Penasehat
Dewan Pertimbangan/Penasehat terdiri dari Tokoh-tokoh Masyarakat, yang dipilih oleh Dewan Pengurus. Anggota Dewan Pertimbangan/Penasehat dapat ditambah dan atau diganti setelah menjabat selama 3 ( tiga ) tahun. Dewan Pertimbangan/Penasehat mempunyai wewenang untuk memberikan saran sesuai dengan kebijakan, ciri, watak dan landasan perjuangan Organisasi. Dewan Pengurus
Dewan Pengurus Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi eksekutif organisasi yang membuat dan menentukan setiap kebijakan organisasi serta mengarahkan pelaksanaan tugas kebijakan dan bertanggung jawab penuh terhadap pemberdayaan dan pengembangan organisasi. Dewan Pengurus Nasional mempunyai wewenang untuk melakukan semua langkah-langkah organisasi yang terukur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan upaya menegakkan eksistensi dan garis besar perjuangan organisasi, yang diamanatkan oleh Musyawarah Nasional. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan merupakan pelaksana kebijakan dan tugas-tugas organisasi sesuai dengan fungsi dan wewenang di masing-masing tingkat organisasi.