27/05/2026
Halo Badan, ingat ya, batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 akan segera berakhir pada 31 Mei 2026.
Daripada terburu-buru dan antrean layanan makin padat, ayo selesaikan kewajiban lapor SPT-mu sekarang juga sebelum libur tiba.
Lapor lebih awal agar lebih nyaman saat liburan nanti. Jika ada kendala, jangan ragu hubungi kami karena !
27/05/2026
Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya untuk , impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan πβ¨
Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik. Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, atau sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berwenang untuk hewan impor.
27/05/2026
Selamat Iduladha 1447 H πβ¨
Semoga Iduladha membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kita semua.
Mari jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus menumbuhkan keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi kepada sesama.
Nilai yang sama juga tercermin dalam kontribusi masyarakat melalui pajak.
Setiap pajak yang dibayarkan menjadi bentuk gotong royong untuk menghadirkan pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
14/05/2026
Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Semoga momen ini membawa damai, sukacita, dan berkat bagi kita semua. Mari terus menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari demi pembangunan dan kesejahteraan bersama π
01/05/2026
Terima kasih sebesar-besarnya kepada 13.056.881 yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dan kontribusi . Setiap laporan pajak yang disampaikan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi wujud nyata gotong royong membangun Indonesia.
Kepercayaan dan partisipasi adalah kekuatan bagi negeri ini untuk terus tumbuh dan melangkah maju.
30/04/2026
RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* β Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
π Kring Pajak 1500200
π» Live Chat pajak.go.id
π’ Helpdesk Kantor Pajak terdekat
24/04/2026
Sudah lapor SPT Tahunan atau akses layanan perpajakan lewat Coretax? Bagikan kesan dan pesanmu yuk! Masukan sangat kami butuhkan untuk terus menyempurnakan fitur dan layanan di Coretax DJP.
Sampaikan aspirasimu melalui tautan berikut:
π s.kemenkeu.go.id/pengalamancoretax
Terima kasih atas kontribusi aktifmu dalam mewujudkan layanan pajak yang lebih modern dan lebih baik
24/04/2026
Mau Lapor SPT via HP?
Kini, lapor pajak benar-benar dalam genggaman. DJP menghadirkan aplikasi M-Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pastikan memenuhi kriteria:
β
Wajib pajak orang pribadi karyawan/pegawai
β
Satu pemberi kerja
β
Status SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dan nihil
Tapi ingat ya, pastikan kamu mengunduh aplikasi M-Pajak yang asli hanya melalui Google Play Store atau iOS App Store. Hindari mengunduh dari tautan tidak dikenal agar data perpajakanmu tetap aman.
Setelah instal, cukup login menggunakan akun Coretax dan pilih menu SPT untuk memulai pelaporan. Baca tata cara lengkapnya di tautan s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
Lapor lebih awal, hati lebih tenang!