02/09/2026
SINERGI LINTAS INSTANSI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 800 KG KETAMIN DI PERAIRAN ANAMBAS
Batam (01/09/2026) Sinergi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional , Bareskrim Polri, dan Polda Kepri mengamankan sekitar 800 kilogram narkoba jenis ketamine dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 11.37 WIB. Penindakan ini merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan lintas instansi. Berdasarkan analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia.
Dari hasil analisis terhadap rute pelayaran, tim gabungan menduga MV Fuchangxing 1 telah melakukan kegiatan ship-to-ship transfer atau STS dengan kapal MV Ashley. Untuk menindaklanjuti hasil analisis tersebut, Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri melaksanakan operasi gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.
βBerdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Dari hasil analisis dan targeting tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.
βSelain barang bukti ketamin, tim gabungan juga mengamankan 10 anak buah kapal , yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional. Atas perbuatannya, para ABK yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000,-. Pemeriksaan dan pengembangan terhadap MV Fuchangxing 1 serta para ABK kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.