19/10/2026
"PENDATAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI ( RTLH)"
Dalam rangka memastikan Program 3 (tiga) Juta Rumah sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia terimplementasi sampai ke tingkat daerah,
Seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia ditugaskan untuk menyampaikan Usulan Calon Penerima Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah.
Maka untuk itu Pemerintah Desa Aeksiansimun meminta kepada warga Desa aeksiansimun untuk mendaftarkan usulan Bantuan Bedah Rumah ke kantor Desa dengan kriteria Persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan KTP
2. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki penghasilan
dibawah rata-rata UMP/UMK.
3. Diprioritaskan terdaftar dalam Desil 1 sampai dengan Desil 4
4. Diutamakan bagi yang sudah berkeluarga/berumahtangga,
Jika KK tunggal sudah berumur 58 tahun
5. Menghuni Rumah Tidak Layak HUni (RTLH) dengan kriteria
kerusakan pada komponen struktur atau non-struktur minimal
telah ditempati 3 tahun.
6. Memiliki atau menguasai tanah yang sah dan tidak dalam status
sengketa, ( dibuktikan dengan sertifikat maupun surat
keterangan/pernyataan dari Kepala Desa)
7. Belum pernah menerima Bantuan Progaram Bedah Rumah atau
bantuan Pemerintah lain untuk perumahan dalam kurun waktu
10 tahun,
8. Diprioritaskan Rumah yang bukan Kontrakan/sewa,
( Milik sendiri/ditempati sendiri/Keluarga pemilik)