14/10/2026
๐ Menelusuri Sejarah Pajak di Indonesia ๐ฎ๐ฉ
Jauh sebelum mengenal sistem pajak modern, masyarakat Nusantara telah mengenal upeti (pungutan berupa hasil bumi, barang, atau tenaga untuk membiayai kerajaan dan pertahanan).
Pada masa kolonial, berbagai pungutan seperti pajak rumah, pajak usaha, pajak kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya, dan pajak tanah diberlakukan untuk kepentingan pemerintahan kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, pajak mulai dibangun sebagai salah satu fondasi negara. Urusan perpajakan ditangani oleh Pejabatan Pajak, yang kemudian berkembang menjadi Direktorat Jenderal Pajak.
Tahun 1983 menjadi tonggak penting melalui reformasi perpajakan. Sistem official assessment mulai beralih ke sistem self-assessment, sehingga wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Kini, pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga berperan dalam membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. ๐
Dari upeti menuju digitalisasi, sejarah pajak adalah bagian dari perjalanan Indonesia membangun kemandirian dan kesejahteraan.
cc KP2KP Watansoppeng