JDIH KPU Kota Tegal

Call Directions Website Contact the organization

JDIH KPU Kota Tegal Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal

Literasi tidak hanya menjadi sarana untuk menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi bekal dalam memahami dinamika inform...
24/10/2026

Literasi tidak hanya menjadi sarana untuk menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi bekal dalam memahami dinamika informasi publik serta mengantisipasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Drs. Basmar Perianto Amron, M.M dalam membuka kegiatan rutin Kamis Sesuatu yang mengangkat tema Advokasi Hukum Pemilu, Bertindak 72 Jam; Cegah, Deteksi dan Tuntaskan dengan Bukti, Kamis (22/10) secara daring. Menyadari bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemilu selalu mengandung risiko terkait kepuasan masyarakat secara keseluruhan, kepuasan peserta pemilu, maupun stakeholder terkait, sehingga langkah-langkah antisipasi risiko perlu disiapkan sejak dini.

Hadir sebagai narasumber Ingki Rinaldi, S.Sos., M.Si dan sebagai pengantar diskusi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.H.I. Dalam pengantar diskusinya Muslim Aisha menyoroti bahwa ada pihak yang sengaja membuat berita untuk mempengaruhi pemahaman dan sikap pembaca. Muslim juga mengingatkan bahwa sebagian besar pembaca mudah terpengaruh oleh isu/berita yang beredar, sementara hanya segelintir yang berpikir kritis.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa menghadapi krisis pemberitaan tidak cukup hanya dengan memberikan klarifikasi setelah suatu isu berkembang. Diperlukan kesiapan sejak dini, kemampuan membaca potensi risiko, serta pendekatan komunikasi yang mengedepankan ketepatan informasi dan kepentingan masyarakat.

Berita lengkapnya di website JDIH KPU Kota Tegal https://jdih.kpu.go.id/jateng/tegal-kota/blog/read/26310/membangun-ketahanan-informasi-pemilu-melalui-literasi-dan-mitigasi-risiko-pemberitaan

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026.Dari pesantren, lahir generasi berilmu dan berakhlak. Dengan doa, ilmu, dan...
22/10/2026

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2026.

Dari pesantren, lahir generasi berilmu dan berakhlak. Dengan doa, ilmu, dan perjuangan, santri terus melangkah untuk agama, bangsa, dan masa depan Indonesia.

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip yang sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu/Pilkad...
20/10/2026

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip yang sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. ASN harus bersikap profesional serta tidak berpihak kepada kepentingan politik mana pun. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berakibat pada sanksi disiplin ringan, sedang, berat, hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Satu keberpihakan bisa berujung sanksi. Yuk, kenali bentuk pelanggaran netralitas ASN dan konsekuensi hukumnya dalam Pemilu/Pilkada.

Pemberitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan dan manaje...
19/10/2026

Pemberitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan dan manajemen komunikasi publik, terutama dalam menghadapi krisis pemberitaan menjadi hal yang sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Terlebih lagi, dinamika pemberitaan saat ini tidak hanya terjadi pada tahapan-tahapan krusial pemilu, melainkan juga pada masa non-tahapan. Isu-isu terkait kepemiluan sering kali mencuat dan menjadi sorotan publik yang luas, sehingga jajaran KPU di daerah dituntut untuk memiliki kepekaan dan strategi mitigasi risiko yang matang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah,S.Pd.I, M.Pd, dalam membuka kegiatan Kamis Sesuatu dengan mengangkat tema Krisis Pemberitaan dan Antisipasinya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (15/10) dan dihadiri oleh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah secara daring.

Hadir sebagai narasumber Ingki Rinaldi, S.Sos, MSi, akademisi sekaligus mantan jurnalis dan sebagai pematik diskusi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha,S.H.I. Dalam opening speechnya Muslim Aisha menyoroti bahwa di era digital, media sosial menjadi salah satu saluran masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi mengenai penyelenggaraan pemilu. Salah satu tantangan utama adalah ketika informasi yang keliru tersebar secara berulang hingga dianggap sebagai kebenaran. Sementara itu, klarifikasi dan informasi resmi sering kali menghadapi tantangan untuk menjangkau masyarakat dengan kecepatan dan daya tarik yang sama. Situasi ini menuntut penyelenggara pemilu untuk lebih responsif, komunikatif, dan konsisten dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Berita lengkapnya diwebsite JDIH KPU Kota Tegal https://jdih.kpu.go.id/jateng/tegal-kota/blog/read/26136/krisis-pemberitaan-dalam-penyelenggaraan-pemilu-tantangan-menjaga-kepercayaan-publik-diskusi-kamis-sesuatu-seri-lxxi

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berperilaku dan beretika dengan baik. Hadirnya Pedoman Teknis 1341 Tahun 2024 ...
19/10/2026

Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berperilaku dan beretika dengan baik. Hadirnya Pedoman Teknis 1341 Tahun 2024 harus diterjemahkan dalam pelaksanaan dan kehidupan pekerjaan keseharian, menjaga, melindungi serta mengatur semua. Dalam Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menjadi implemetasi nyata bahwa hal tersebut harus diwujudkan. Tidak boleh ada pembiaran, penyangkalan, atau normalisasi terhadap tindakan kekerasan, sekecil apa pun bentuknya. Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memegang kekuasaan atau otoritas.

STOP Kekerasan Seksual. Budaya kerja bebas kekerasan seksual hanya bisa terwujud apabila ada kesadaran kolektif, kemauan yang kuat, dan keberanian moral dari seluruh jajaran KPU.

Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tegal mengikuti Sosialisasi Pelaporan dan Layanan Perlindungan Saksi dan Kor...
15/10/2026

Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tegal mengikuti Sosialisasi Pelaporan dan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu, (14/10) secara daring dan diikuti oleh 35 satker KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah. Acara ini diinisiasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan KPU. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M yang dalam sambutannya menekankan pentingnya forum Satgas Anti Kekerasan Seksual untuk menjamin kenyamanan dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Basmar menyoroti bahwa isu relasi kuasa sering kali berkaitan erat dengan sexual harassment atau pelecehan seksual di lingkungan kerja. Hal tersebut kerap membuat korban maupun saksi merasa tertekan dan tidak berani untuk melapor.

Dikesempatan yang sama Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S.,M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi sebelumnya telah melaksanakan audiensi langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari sistem pelaporan serta mekanisme penanganan apabila terjadi kasus kekerasan seksual. Mey menjelaskan bahwa penanganan di internal KPU selama ini menggunakan mekanisme yang mirip dengan Whistleblowing System (WASNAL). Namun, penguatan prosedur tetap diperlukan guna memberikan perlindungan psikologis yang optimal bagi korban yang kerap mengalami rasa malu atau tekanan psikologis saat hendak melapor.

Hadir sebagai narasumber perwakilan LPSK Jawa Tengah, Naufal Bastian, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktavia Wiyono.

Berita lengkapnya di website JDIH KPU Kota Tegal https://jdih.kpu.go.id/jateng/tegal-kota/blog/read/26104/kenali-hak-dan-prosedurnya-kpu-dan-lpsk-perkuat-sinergi-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kerja

Aequitas sequitur legem artinya keadilan mengikuti hukum. Keadilan diwujudkan dengan menerapkan aturan yang berlaku seca...
13/10/2026

Aequitas sequitur legem artinya keadilan mengikuti hukum. Keadilan diwujudkan dengan menerapkan aturan yang berlaku secara konsisten dan sesuai kewenangan. Contoh; pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional untuk penghitungan kursi DPR. Penyelenggara pemilu tidak boleh mengabaikan ketentuan tersebut hanya karena menganggap hasilnya kurang adil.

Contra legem artinya, bertentangan atau menyimpang dari bunyi aturan hukum. Penyimpangan tidak otomatis dibenarkan hanya karena dianggap lebih adil. Contoh; jika aturan menetapkan tenggat pendaftaran calon secara tegas, pejabat menerima pendaftaran yang terlambat tanpa dasar hukum atau kewenangan untuk memberikan pengecualian, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan hukum.
Lalu, bagaimana jika aturan pemilu dianggap tidak adil?
Contohnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4% konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan persentase ambang batas sesuai pertimbangan MK. Putusan ini bukan sekadar tindakan contra legem, melainkan pelaksanaan kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang.

Keadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum secara sepihak. Jika aturan dianggap tidak adil atau bertentangan dengan konstitusi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu Seri ke-70 pada Kami...
12/10/2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu Seri ke-70 pada Kamis,(8/10) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan di buka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, S.Sos yang menyampaikan penyelenggara pemilu dituntut untuk tidak hanya mahir memahami regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dinamika eksternal di luar pemilu yang berpotensi mempengaruhi tata kelola. Untuk itu pentingnya meningkatkan sensitivitas agar KPU dapat melakukan pencegahan serta advokasi hukum secara lebih proaktif dan terukur. Ditambahkannya tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kesempurnaan kinerja KPU, terutama pada masa pascapemilu (post-election) sehingga jajaran KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu menyerap masukan dari pakar untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam menghadapi berbagai faktor eksternal tersebut.

Hadir sebagai narasumber Syafrida Rahmawati Rasahan S.H, M.H (pegiat pemilu/eks Ombudsman), dan sebagai pematik diskusi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S,H.I. Dalam pengantar diskusi kali ini Muslim Aisha melihat persoalan bukan dari sisi teknis penyelenggaraan saja namun berbagai kondisi di luar proses pemilu yang keberadaannya dapat masuk, mempengaruhi, bahkan memberikan dampak terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketika tahapan pemilu berjalan, bukan hanya aspek politik yang bergerak, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat turut mengalami pengaruh. Hal ini menggambarkan bahwa "yang di dalam masuk, yang di luar pun masuk" dimana hal-hal yang berada di dalam penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi proses pelaksanaan. Keterkaitan tersebut kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai "efek domino pemilu".

Berita lengkapnya di website JDIH KPU Kota Tegal https://jdih.kpu.go.id/jateng/tegal-kota/blog/read/26023/tidak-hanya-persoalan-teknis-faktor-di-luar-pemilu-juga-mempengaruhi-penyelenggaraan-pemilu

Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual KPU Kota Tegal mengikuti monitoring kegiatan yang diselenggarakan KPU Provi...
08/10/2026

Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual KPU Kota Tegal mengikuti monitoring kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (7/10). Dalam sambutannya membuka kegiatan Mey Nurlela, S.S., M.Si Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti arahan terbaru dari KPU RI yang kembali melakukan sosialisasi terkait Satgas Anti Kekerasan Seksual di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Tengah. Langkah ini dinilai penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk membangun kelembagaan yang tidak hanya profesional, tetapi juga memberikan rasa nyaman, tertib, serta terlindungi dari segala bentuk tindakan yang berbau kekerasan seksual. Salah satu poin penting yang disoroti dalam adalah langkah progresif KPU Jawa Tengah yang telah membentuk jaring koordinasi khusus. Jaringan khusus ini dibentuk sebagai strategi efektif untuk memudahkan koordinasi, pengawasan, serta komunikasi antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Satgas di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Melalui forum monitoring ini, KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan beberapa poin penting diantaranya dengan melakukan evaluasi pelaksanaan program. Monitoring ini juga bertujuan untuk memantau sejauh mana efektivitas arahan yang telah diberikan sebelumnya. Dimana dengan menilai sejauh mana pembentukan lingkungan kerja yang anti kekerasan seksual telah diterapkan di satuan kerja kabupaten/kota masing-masing. Selain itu juga dengan mengidentifikasi dan memantau apabila ada laporan maupun potensi permasalahan terkait kekerasan seksual di lingkup KPU Kabupaten/Kota. Di harapkan setiap satgas di tingkat kabupaten/kota secara aktif mengampanyekan dan mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga.

Verstek adalah ketika penggugat hadir, tergugat tidak hadir namun perkara tetap diperiksa dalam kondisi yang memungkinka...
07/10/2026

Verstek adalah ketika penggugat hadir, tergugat tidak hadir namun perkara tetap diperiksa dalam kondisi yang memungkinkan dan dalam kasus ini tergugat dapat dijatuhkan putusan verstek. Namun tergugat dapat melakukan mekanisme perlawanan (verzet) sesuai hukum acara untuk membela diri

Apakah verstek berarti penggugat otomatis menang?Tidak.

Tidak hadirnya tergugat bukan berarti semua dalil penggugat otomatis dianggap benar. Hakim tetap harus menilai apakah gugatan memenuhi persyaratan dan apakah tuntutan penggugat mempunyai dasar hukum dan pembuktian yang memadai.

Sedangkan contradictoir adalah ketika penggugat dan tergugat hadir dan kedua pihak saling memberikan argumentasi dan bukti disini hakim memutus berdasarkan proses pemeriksaan tersebut.

Keduanya terutama menggambarkan bagaimana proses pemeriksaan perkara berlangsung, bukan menentukan siapa yang pasti menang.

Address

Jalan Sumbodro No. 20
Tegal

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+6283871362451

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH KPU Kota Tegal posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to JDIH KPU Kota Tegal:

Shortcuts

Share