Pajak Wates

Call Directions Website Contact the organization

Pajak Wates Akun Resmi KPP Pratama Wates
"Pajak Kita untuk Kita"
"Pajak Kuat Indonesia Maju" kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.

Visi: Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara

Misi: Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:
1. mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil;
2. pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;
3 .aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional; dan
4.

  Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Ke...
20/10/2026

Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan Portal AHU Online kini telah terintegrasi secara elektronik dengan Coretax DJP.

Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai kemudahan dan manfaat integrasi layanan ini bagi pelaku usaha? Yuk, simak selengkapnya pada infografis berikut!

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
15/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
14/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.

13/10/2026

Katanya ada pajak baru? Eits, jangan salah paham dulu!

PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace bukan pajak baru, lho! Ini merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang sudah ada, bukan jenis pajak baru yang tiba-tiba muncul.

Terus, apakah semua penjual online otomatis dikenai pajak? Tentu nggak sesederhana itu! Ada ketentuan yang perlu dipahami.

Yuk, simak videonya!

13/10/2026

kehadiranmu di kantor pajak bisa diwakilkan, lho. Simak ketentuan siapa saja yang boleh jadi kuasa wajib pajak pada video berikut ya!

Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607 triliun, setara dengan 68,2% dari target APBN. 📈Capaian ini t...
13/10/2026

Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607 triliun, setara dengan 68,2% dari target APBN. 📈

Capaian ini tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Terima kasih kepada seluruh yang telah berkontribusi melalui kepatuhan perpajakan. Bersama, kita dukung penerimaan negara untuk Indonesia yang lebih baik.

08/10/2026

Penerimaan pajak tahun 2027 ditargetkan sebesar Rp2.593,4 T, tumbuh 12,2% dari outlook 2026. Angka tersebut mencerminkan peningkatan kapasitas administrasi pajak dan perluasan basis pajak.

Dalam Media Gathering Kemenkeu 2026 (Bogor, 1/10/26), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa strategi penerimaan pajak tahun 2027 akan mengoptimalkan penggunaan teknologi (Coretax dan Compliance Risk Management) untuk upaya intensifikasi.

Kebijakan umum perpajakan tahun 2027 meliputi penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan, peningkatan kepatuhan perpajakan, penguatan sistem perpajakan, pemberian insentif perpajakan yang selektif, prudent, dan berjangka waktu, penguatan akuntabilitas belanja perpajakan, dan penguatan keberpihakan kebijakan perpajakan terhadap redistribusi beban pajak yang berkeadilan.

Dirjen Pajak optimis bahwa upaya peningkatan rasio pajak dan tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan implementasi Coretax yang semakin optimal akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan n...
08/10/2026

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Mekanisme ini diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme *PPN* PMSE, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak berganda.

Sementara itu, transfer dana pribadi dan remittance pekerja migran berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 me...
02/10/2026

Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.

Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidup...
01/10/2026

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidupan berbangsa adalah melalui pajak.

Pajak yang kita tunaikan turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Mari terus mengamalkan nilai Pancasila dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia

Address

Jalan Wates-Purworejo Km. 04, Dalangan, Triharjo, Kulon Progo
Wates
55651

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622742890242

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Wates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pajak Wates:

Shortcuts

Share