14/05/2026
Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Semoga momen ini membawa damai, sukacita, dan berkat bagi kita semua. Mari terus menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari demi pembangunan dan kesejahteraan bersama π
02/05/2026
Terima kasih sebesar-besarnya kepada 13.056.881 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dan kontribusi . Setiap laporan pajak yang disampaikan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi wujud nyata gotong royong membangun Indonesia.
Kepercayaan dan partisipasi adalah kekuatan bagi negeri ini untuk terus tumbuh dan melangkah maju.
01/05/2026
Selamat Hari Buruh β
Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak yang besar
Pemerintah terus berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja melalui kebijakan fiskal, salah satunya pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
01/05/2026
RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* β Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
π Kring Pajak 1500200
π» Live Chat pajak.go.id
π’ Helpdesk Kantor Pajak terdekat
30/04/2026
, ini hari terakhir loh untuk memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi !
Jangan lupa untuk segera lapor agar tidak terkena sanksi administratif ya !
Lapor sekarang melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.
Status SPT Tahunan kamu nihil? Tersedia juga pilihan lapor di aplikasi M-Pajak atau CoretaxForm!
29/04/2026
Turut berduka cita atas musibah perjalanan kereta api di Bekasi Timur. Semoga para korban yang berpulang mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, yang terluka segera pulih, dan keluarga yang terdampak diberi kekuatan serta ketabahan. π
Di tengah duka ini, tersimpan keteguhan dari mereka yang tetap berusaha kuat, termasuk para perempuan tangguh yang memilih berdiri tegar meski situasi terasa berat.
Semoga harapan tetap menyala, dan setiap langkah yang dijalani ke depan senantiasa dikuatkan.
24/04/2026
yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), wajib melakukan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dalam mata uang USD.
βPembayaran dan penyetoran yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat diprepopulasikan ke dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam mata uang USD sebagai kredit pajak.
Pastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar yaa.
21/04/2026
Hari Kartini bukan hanya tentang emansipasi, tapi juga tentang kontribusi nyata untuk negeri
Seperti semangat Raden Ajeng Kartini yang memperjuangkan kemajuan negeri, mari kita terus berkontribusi untuk Indonesia
10/04/2026
Jumat tenang, layanan tetap jalan! β¨
Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga.
Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti
07/04/2026
Bagi Bapak/Ibu PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, mohon perhatikan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Jika SPT Tahunan muncul status βLebih Bayarβ namun penghasilan hanya bersumber dari APBN/APBD, hal tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran jika berasal dari penghitungan pajak terutang yang lebih kecil dari bukti potong Formulir BPA2.
Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak umum jika lebih bayar muncul karena perbedaan pembulatan atau pajak DTP. Simak info lebih lanjut mengenai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 berikut ini.
Apabila ada kendala terkait pengisian SPT Tahunan, silakan hubungi kami melalui Kring Pajak 1500200, , livechat pajak.go.id, atau Kantor Pajak terdekat.
ββββββββββββββ-
β tetap dalam berbagai modus βΌοΈ
Jika dihubungi oknum yang mengaku sebagai pegawai/pejabat DJP melalui:
π§ email tanpa domain pajak.go.id
π± pesan WA / π panggilan telepon
untuk melakukan:
π₯ download aplikasi/file (.apk / .pdf palsu)
π klik link mencurigakan
π° transfer uang
Harap abaikan instruksinya, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200. π‘οΈ