Lpbhnu Kulon Progo dan MU Partners

Lpbhnu Kulon Progo dan MU Partners

Share

Alamat di Komplek Gedung PCNU KP Lt. II, Jalan Wates-Purworejo Km. 1 Sebokarang, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Telp: 0852 9279 1409

06/07/2020

Penetapan bahwa seorang wali telah adhol harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari’at. Dalam hal ini, Sayyid Sabiq mengemukakan:

فأمـااذاكـان الا متنـاع بسبـب عذرمقبول كـأن يكـون الزوج كـفء اوالمهر اقل من مهر المثل

اولوجودخـاطـب اخر أكفـأمنـه. فـان الـولا ية فى هذه الحـال لا تنـتقل عنه لأنـه لايعد عـاضـل

Artinya:

Adapun jika wali menghalangi karena alasan yang sehat, seperti laki-lakinya tidak sepadan, atau maharnya kurang dari mahar mitsil, atau ada peminang lain yang lebih sesuai dengan derajatnya, maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak pindah ke tangan orang lain. Karena ia tidaklah dianggap menghalangi[6]

Penjelasan Sayyid Sabiq tersebut pada intinya mengkualifikasikan alasan-asalan penolakan wali yang sesuai syariat, sehingga wali tersebut tidak dikategorikan menghalangi (adhol). Alasan penolakan wali yang tidak dikategorikan adholadalah sebagai berikut:

1. Calon laki-laki yang tidak sepadan dengan calon perempuan (tidak se-kufu’)

Sepadan tidaknya antara calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan tidak hanya didasarkan pada satu faktor tertentu saja, misalnya ekonomi, melainkan didasarkan pada berbagai aspek. Kafa’ah secara bahasa berarti setaraf, seimbang, atau sederajat. Dalam terminologi perkawinan, kafa’ah berarti keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan calon suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan[7]. Aksentuasi pada kualifikasi kafa’ahtidaknya antara calon suami dan calon istri adalah keseimbangan dan keselarasan, terutama pada aspek religiusitas, mencakup akidah dan akhlak. Meskipun demikian, aspek lain juga patut menjadi preferensi dalam penilaian kafa’ah tidaknya calon suami dengan calon istri, misalnya dari aspek keturunan, ekonomi, pekerjaan, dan fisik.

2. Maharnya kurang dari mahar mitsil

Mahar merupakan sesuatu yang wajib diadakan dalam suatu akad pernikahan. Mahar harus jelas bentuk harga (nilainya) pada saat dilangsungkannya akad. Mahar mitsil adalah mahar yang besarannya sama dengan besaran mahar yang diterima oleh perempuan lain dalam keluarganya[8]. Dalam tatanan masyarakat tertentu, besaran mahar seringkali dipadankan dengan prestise suatu keluarga. Keluarga yang secara sosial dipandang sebagai keluarga terhormat dengan sekalian atribut sosial yang dimilikinya pada umumnya memiliki besaran mahar yang tinggi p**a. Hal ini sepatutnya tidak selaras dengan semangat syar’i , apalagi jika orientasi nilai material yang dijadikan patron dalam menetapkan mahar mitsil. Pun demikian, hal tersebut juga tidak dapat diabaikan begitu saja, karena dalam kenyataan jika jumlah mahar yang ditawarkan tidak sebesar mahar mitsil dapat menimbulkan gejolak atau friksi yang tajam dalam keluarga. Dengan demikian, dalam menilai besaran mahar mitsil, perlu dipakai cara pandang atau persepktif yang luas dengan melihat semua aspek yang terkait di dalamnya.

3. Adanya peminang lain yang lebih sepadan atau sederajat (se-kufu’)

Alasan berikut yang tidak dikategorikan sebagai adhol adalah bahwa pada waktu yang sama atau hampir bersamaan, ada peminang lain yang se-kufu’ dengan calon mempelai perempuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan se-kufu’ telah dijelaskan pada bagian lain tulisan ini. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa hadirnya peminang lain dalam hal ini tidak boleh menyebabkan wali kehilangan objektifitasnya dalam menilai kaulifikasi dari masing-masing peminang. Sebagai ilustrasi, jika peminang pertama memiliki taraf kualifikasi yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan peminang kedua tidak dapat diartikan secara serta merta bahwa calon kedua lebih se-kufu’ dengan calon mempelai perempuan. Argumentasinya sederhana, ada persoalan “etik” yang melekat dalam kondisi demikian. Terlebih jika kecenderungan calon mempelai perempuan kepada peminang pertama, maka sangat beralasan pilihan demikian, dan ayah sebagai wali seyogiyanya mengapresiasi pilihan anaknya tersebut dengan mengabulkan pinangan pertama. Karena itu, dalam menetapkan kualifikasi peminang mana yang se-kufu’ dengan calon mempelai perempuan, seorang ayah patut berhati-hati dan memperhatikan segala hal. Ini p**a yang patut dipertimbangkan oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan penetapan waliadhol.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa penetapan mengenai adhol-nya wali tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan normatif-yuridis sebagaimana dikemukakan di atas. Ada kredo sosiologis dan psikologis yang termuat dalam serangkaian pertimbangan hakim tersebut.

Kredo sosiologis pada umumnya berkaitan dengan pertimbangan hakim melihat kenyataan bahwa hubungan antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan tidak hanya menjadi dinamika dalam internal keluarga masing-masing calon, tetapi bahkan telah jauh masuk ke dalam struktur dinamika sosial di lingkungan masyarakatnya. Hubungan asmara yang dijalin mereka sudah diketahui khalayak dan pada beberapa kasus telah mendapat “restu” atau “persetujuan” secara sosiologis dari masyarakat. Dalam kondisi demikian, menjadi sesuatu yang sangat rumit jika perkawinan yang telah diagendakan keduanya tidak direstui dan diamini oleh keluarga. Bukan tidak mungkin p**a akan menimbulkan friksi tajam, tidak hanya antara calon dengan orang tua dan keluarganya, tetapi bahkan dapat melibatkan elemen masyarakat yang sudah terlanjur meyakini bahwa keduanya merupakan pasangan ideal.

Kredo psikologis berkenaan dengan kondisi dan stabilitas “mental” antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Dalam banyak permohonan wali adhol, hubungan asmara telah terjalin sekian lama, sehingga ikatan batin di antara keduanya telah terjalin dan terbentuk sedemikian eratnya hingga sulit untuk terpisahkan. Dalam kondisi demikian, hakim akan mempertimbangkan implikasi psikologis jika ternyata rencana perkawinan di antara mereka tidak dilaksanakan. Selain itu, jika pun tidak dikabulkan, maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang secara syar’i dilarang, dan kecenderungan demikian lazim kita jumpai dalam pergaulan masyarakat saat ini. Bukankah menghilangkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat?

Berdasar hal-hal tersebut, maka menetapkan seorang wali itu adhol atau tidak harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan komprehensif. Pertimbangan normatif-yuridis, sosiologis, dan psikologis harus termuat dalam konstruksi pertimbangan hukum hakim. Dengan demikian, penetapan tersebut tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan sebagai cita-cita hukum tertinggi.

Penulis Facebook: Ki Ahya Sidik

06/07/2020

Pemeriksaan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah pada dasarnya sama dengan pemeriksaan permohonan atau perkara voluntair lainnya. Perbedaannya adalah perlunya didengar keterangan dari wali calon perempuan (Pemohon) untuk mengetahui keengganan dan alasannya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam konteks ini adalah bagaimana jika orang tua (wali) tidak datang menghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara patut? Mengenai hal ini, dapat merujuk kepada salah satu kaidah:

من دعى الى الحاكم من حكام المسلمين فلم يجب فهوظالم لا حق له

Artinya:

Siapa saja yang dipanggil oleh Hakim Islam (untuk menghadap sidang) sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka ia termasuk orang yang dhalim dan gugurlah haknya

Konsekuensi ketidakhadiran wali Pemohon dalam persidangan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut adalah gugurnya hak jawab dan yang bersangkutan dapat dikategorikan zalim (membangkang) terhadap proses peradilan yang sah. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta merta menjadikan hakim mengkualifikasi wali tersebut adhol, karena Pemohon tetap harus membuktikan bahwa alasan penolakan walinya tidak dibenarkan oleh syara’.

Dalam pemeriksaan permohonan wali adhol, ada tiga hal yang perlu dibuktikan oleh Pemohon, yaitu:

1. Apakah benar wali nasab yang berhak menikahkannya adhol(enggan)?

2. Apakah di antara Pemohon (calon mempelai perempuan) dan calon mempelai laki-laki telah ada persetujuan atau kesepakatan untuk menikah?

3. Apakah calon mempelai laki-laki kafa’ah (sederajat, seimbang) dengan Pemohon dalam hal agama, ekonomi, status sosial, dan sebagainya?

Ketiga hal tersebut patut dibuktikan oleh Pemohon. Ketiga elemen di atas merupakan unsur yang bersifat kumulatif, dalam arti bahwa jika salah satu unsur tidak dapat dibuktikan atau tidak terpenuhi, maka seorang wali tidak dapat ditetapkan sebagai adhol.

Penulis Facebook: Ki Ahya Sidik

06/07/2020

Dari penelusuran penulis atas sejumlah Penetapan Permohonan Wali Adhol, penulis menemukan beberapa alasan atau dalil mendasari Pemohon mengajukan Permohonan Wali Adhol. Alasan atau dalil tersebut antara lain:

1. Calon suami dari calon mempelai perempuan adalah muallaf

Alasan ini tampaknya sederhana, tetapi bila ditelusuri secara mendalam, maka akan terdapat berbagai kerumitan, terutama dalam menilai kualitas ke-muallaf-an seseorang. Penolakan wali untuk menjadi wali dalam perkawinannya tersebut didasari pada satu pertimbangan bahwa seorang muallaf belum matang dalam hal ke-Islam-annya, pengamalan ajaran agama, serta keraguan akan kemampuannya untuk menjadi imam bagi istrinya kelak setelah mengikat janji perkawinan. Bila diteliti, alasan ini cukup mendasar, mengingat seseorang yang baru masuk Islam perlu waktu yang tidak singkat untuk belajar mengerti, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah, meskipun hal ini tidak dapat digeneralisir, karena di masyarakat banyak fenomena yang menunjukkan bahwa seorang muallaf bahkan dapat tampil sebagai ulama dan pembicara di berbagai forum perihal pengamalan ajaran agama Islam.

2. Calon suami pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba

Seorang laki-laki yang pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba memang menghadapi situasi sulit setelah yang bersangkutan terbebas dari pengaruhnya. Tidak hanya kesulitan dalam menyesuaikan kembali dirinya dengan lingkungan sosial, tetapi juga dalam upaya menumbuhkan kepercayaan orang lain terhadapnya. Kredibilitas mereka yang pernah menggunakan narkoba sering sulit untuk ditumbuhkan kembali, bahkan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mengupayakan hal tersebut. Ini p**alah yang kadang dijadikan alasan oleh wali yang enggan atau menolak menjadi wali dalam perkawinan para calon mempelai.

3. Profesi calon suami bukan Pegawai Negeri Sipil

Alasan ini benar adanya dan jamak dalam masyarakat kita orang tua atau wali berkeinginan agar putrinya atau calon mempelai perempuan bersuamikan seorang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bahkan, dalam tatanan masyarakat tertentu profesi PNS dianggap sebagai profesi terbaik. Alasan ini seringkali mendasari seorang wali untuk menolak mengawinkan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya

4. Ketidaksenangan wali terhadap calon mempelai laki-laki

Alasan ketidaksenangan wali terhadap calon mempelai laki-laki seringkali klise, karena dalam beberapa permohonan yang penulis baca, alasan ketidaksukaannya seringkali tidak jelas, dan bahkan hanya didasari oleh konflik emosional semata, misalnya tidak senang dengan penampilannya, tidak senang dengan tingkah lakunya, atau bahkan tidak senang karena adanya unsur mistis tertentu. Alasan ketidaksenangan ini seringkali sulit dijelaskan secara rasional oleh wali karena sebagian besar muatan ketidaksukaannya adalah konflik emosional

5. Tempat tinggal calon suami yang jauh

Jauhnya tempat tinggal calon suami pemohon menyebabkan wali enggan untuk menjadi wali dalam perkawinan pemohon. Jauhnya tempat tinggal dimaksud dikhawatirkan oleh wali akan menghambat atau menyulitkan silaturahmi antara wali dengan anaknya kelak setelah menikah.

6. Wali tidak ingin memiliki menantu yang tinggal satu daerah

Posisi kasusnya adalah calon mempelai laki-laki tinggal di daerah yang sama dengan calon mempelai perempuan. Hal tersebut tidak disetujui oleh wali, karena wali perempuan menghendaki agar anaknya menikah dengan laki-laki dari daerah yang berbeda.

Penulis Facebook: Ki Ahya Sidik

06/07/2020

Definisi wali adhol cukup beragam, tetapi penulis coba menukil salah satu definisi yang dikemukakan oleh Wahbah al Zuhailiy yang mendefinisikan wali adhol sebagai:

“Penolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya yang berakal dan sudah baliqh dengan laki-laki yang sepadan dengan perempuan itu. Jika perempuan tersebut telah meminta (kepada walinya) untuk dinikahkan dan masing-masing calon mempelai itu saling mencintai, maka penolakan demikian menurut syara’ dilarang”[5].

Dari definisi tersebut, wali adhol mengandung minimal lima unsur, yaitu:

1. Penolakan (keengganan) wali untuk menikahkan calon mempelai perempuan;

2. Telah ada permintaan atau permohonan dari calon mempelai perempuan agar dirinya dinikahkan dengan calon mempelai laki-laki;

3. Kafa’ah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan;

4. Adanya perasaan saling menyayangi atau mencintai di antara masing-masing calon mempelai; dan

5. Alasan penolakan (keengganan) wali tersebut bertentangan dengansyara’

Ketentuan mengenai wali adhol dalam hukum perkawinan Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa adhol-nya wali merupakan salah satu syarat atau keadaan dibolehkannya wali hakim sebagai wali dalam perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Untuk menyatakan adhol-nya seorang wali, maka diperlukan penetapan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah

Ketentuan mengenai wali adhol dalam peraturan ini sama dengan ketentuan dalam peraturan tersebut di atas

3. Kompilasi Hukum Islam

Ketentuan mengenai wali adhol dalam hukum Islam diatur dalam Pasal 23. Substansinya pada dasarnya sama dengan kedua Peraturan Menteri Agama tersebut di atas

Penulis Facebook: Ki Ahya Sidik

11/06/2020

Aristoteles mengklasifikasikan keadilan dalam 2 macam : keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif memberikan orang sesuai haknya. Sebaliknya, secara a contrario merupakan keadilan komutatif. Contoh : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak adalah bentuk keadilan komutatif. Keadilan distributifnya, besaran upah sesuai jenjang jabatan.

Zaenal Abidin, S.H

11/06/2020

RUU HIP? haluan ideologi Pancasila ini dibingkai dengan undang-undang yg secara hierarkis ada di bawah UUD dan Ketetapan MPR, maka ga boleh substansinya bertentangan dengan materi muatan peraturan perundang-undangan di atasnya, padahal isi RUU yg nanti akan menjadi UU ini adalah tentang landasan falsafah negara, kalau kemudian hari UU ini diuji ke MK, maka apakah itu berarti norma pasal-pasal UUD yg menyesuaikan dengan norma UU? sy pikir ga semua hal perlu dipositifkan seperti mengenai sistem presidensial ga perlu diundang-undangkan misalkan UU tentang Presidensialisme, dan bagaimana bisa juga membicarakan presidensialisme tanpa membahas parlementarianisme sebagai pembanding. Atau, mau buat UU tentang NKRI misalnya, apa ga perlu bahas federalisme - monarki sebagai pembedanya? Atau, mau buat UU tentang Demokrasi misalnya, perlu ga? Karena itu sy pikir untuk beberapa hal biar saja menjadi domain teori hukum dalam ranah disiplin ilmu hukum selain dogmatik hukum. Atau kalau dibukukan malah bagus misalkan judul bukunya Haluan Ideologi Pancasila, akan menjadi referensi akademik yg keren bagi diskusi-diskusi akademik.

Zaenal Abidin, SH

28/05/2020

*بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم*

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati kami menyampaikan *"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H"*

تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ,
كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ وَالمَقْبُوْلِيْنَ.

*Mohon maaf lahir bathin atas segala salah dan khilaf,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan kpda kita semua, umur yang barokah dan dapat bertemu lagi di bulan Ramadhan yang akan datang . Insya Allah, Aamiin, yaa Rabbal 'alamiin....

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

24/04/2020
Photos 10/04/2020

Selamat dan sukses atas terpilihnya FAJAR GEGANA sebagai Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022
Direktur LPBHNU Kulon Progo dan Direktur Rumah Advokat MU & Partners MUHAMMAD ULINNUHA. AM.SHI. MH.CM.SHEL

06/04/2020

Bantuan hukum merupakan hak asasi warga negara yang juga secara implisit diwajibkan berdasarkan konstitusi. Dalam berbagai instrumen HAM Internasional. khususnya dalam International Convenant in Civil and Political Rights (ICCPR) memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas sejumlah jaminan yang berkaitan dengan bantuan hukum diantaranya: untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara atau penasihat hukumnya dipilih sendiri dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri; untuk diberitahukan tentang haknya bila ia tidak mempunyai pembela dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Meskipun bantuan hukum diakui sebagai HAM, masyarakat miskin tetap sulit mengakses hak tersebut karena tidak mampu membayar pengacara untuk melakukan pembelaan hukum atas dirinya.

Sejak lama disadari perlunya suatu mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu yang bisa diakses secara luas dan memadai bahkan sejak pembahasan KUHAP tahun 1980-an, masyarakat mulai menyuarakan adanya kebijakan hukum yang menjamin hak rakyat miskin untuk memperoleh bantuan hukum. Advokasi panjang masyarakat sipil untuk mendorong tanggungjawab negara dalam bantuan hukum membuahkan hasil. Pada tahun 2011, DPR RI mengesahkan Undang-undang Bantuan Hukum yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk pemberian bantuan hukum. anggaran ini diberikan kepada organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga potensi untuk kembali mengerjakan bantuan hukum secara konvensional semakin besar dan akses masyarakat miskin terhadap keadilan semakin terbuka.

UU Bantuan Hukum memberikan peluang untuk optimalisasi akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Perlu ada upaya untuk memastikan ketersediaan akses keadilan bagi rakyat miskin. buta hukum dan tertindas melalui UU Bantuan Hukum. Ketersediaan tersebut diwujudkan dengan mengawal aturan hukum di tingkat nasional dan daerah yang mengatur proses verifikasi pemberi bantuan hukum agar anggaran yang disalurkan negara kepada pemberi bantuan hukum benar-benar diarahkan untuk masyarakat miskin.

UU Bantuan Hukum mengatur kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas bantuan hukum, baik melalui alokasi anggaran, pengawasan alokasi anggaran dan pengaturan mekanisme pemberian bantuan hukum. Bahkan dalam Pasal 19 UU Bankum diatur bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

Selama ini tidak banyak advokat atau organisasi/lembaga yang ada di Kulon Progo yang mau memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma. Kalaupun ada sebuah lembaga yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma seharusnya disupport oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Kulon Progo. LPBHNU PCNU Kulon Progo sebagai salah satu lembaga non profit merupakan sedikit lembaga yang membantu masyarakat di Kulon Progo, dan Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan wilayah NKRI pada umumnya yang bergerak dalam hal pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Dalam kerja sehari-harinya LPBHNU PCNU Kulon Progo banyak menerima pengaduan masalah hukum dari masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Ekspektasi masyarakat terhadap bantuan hukum sangat besar yaitu menghendaki pendampingan hukum. Namun sayangnya tidak semua permintaan pendampingan hukum dapat LPBHNU PCNU Kulon Progo dapat tertangani, mengingat keterbatasan resource dari lembaga.

Want your business to be the top-listed Government Service in Yogyakarta City?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Website

Address


Yogyakarta City
55651

Opening Hours

Monday 09:00 - 15:00
16:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
18:00 - 19:00
Wednesday 09:00 - 17:00
18:00 - 19:00
Thursday 09:00 - 17:00
18:00 - 19:00
Friday 09:00 - 17:00
18:00 - 19:00