02/10/2026
RDPU Pansus Raperda RIPPAR Yogyakarta Himpun Masukan Akademisi dan Pelaku Pariwisata
Kota Yogyakarta - Pansus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta Tahun 2026–2045, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/09). Forum tersebut menghimpun masukan dari akademisi, asosiasi, pelaku usaha, komunitas, dan organisasi pariwisata sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi pembangunan kepariwisataan hingga 2045.
Ketua Pansus RIPPAR Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, mengatakan partisipasi publik diperlukan agar penyusunan Raperda tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang dihadapi pelaku pariwisata. Pansus mendorong Dinas Pariwisata membangun koordinasi rutin dengan asosiasi dan pelaku industri, termasuk melalui penyampaian usulan tertulis mengenai kendala operasional dan regulasi. Pansus juga meminta draf kebijakan dapat disampaikan kepada organisasi terkait sehingga tersedia ruang untuk memberikan masukan sebelum pembahasan Raperda berlanjut. Menurut Krisnadi, masukan dari pelaku pariwisata diperlukan sebagai bahan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Menurut Krisnadi Setyawan, pembangunan kepariwisataan perlu diselaraskan dengan arah pembangunan daerah, kebijakan nasional, serta karakter Yogyakarta sebagai kota berbasis budaya dan keistimewaan. Pengembangan pariwisata juga tidak hanya diukur dari jumlah kunjungan, tetapi dapat mempertimbangkan lama tinggal wisatawan, belanja wisatawan, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Masukan dari akademisi dan organisasi pariwisata menekankan kebutuhan penguatan riset, data perjalanan wisatawan, kualitas sumber daya manusia, aksesibilitas, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id