DPRD Jogja

Directions Website

DPRD Jogja Pusat Informasi Layanan Pemerintah DPRD Kota Yogyakarta

RDPU Pansus Raperda RIPPAR Yogyakarta Himpun Masukan Akademisi dan Pelaku PariwisataKota Yogyakarta - Pansus Raperda ten...
02/10/2026

RDPU Pansus Raperda RIPPAR Yogyakarta Himpun Masukan Akademisi dan Pelaku Pariwisata

Kota Yogyakarta - Pansus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta Tahun 2026–2045, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/09). Forum tersebut menghimpun masukan dari akademisi, asosiasi, pelaku usaha, komunitas, dan organisasi pariwisata sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi pembangunan kepariwisataan hingga 2045.

Ketua Pansus RIPPAR Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, mengatakan partisipasi publik diperlukan agar penyusunan Raperda tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang dihadapi pelaku pariwisata. Pansus mendorong Dinas Pariwisata membangun koordinasi rutin dengan asosiasi dan pelaku industri, termasuk melalui penyampaian usulan tertulis mengenai kendala operasional dan regulasi. Pansus juga meminta draf kebijakan dapat disampaikan kepada organisasi terkait sehingga tersedia ruang untuk memberikan masukan sebelum pembahasan Raperda berlanjut. Menurut Krisnadi, masukan dari pelaku pariwisata diperlukan sebagai bahan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Krisnadi Setyawan, pembangunan kepariwisataan perlu diselaraskan dengan arah pembangunan daerah, kebijakan nasional, serta karakter Yogyakarta sebagai kota berbasis budaya dan keistimewaan. Pengembangan pariwisata juga tidak hanya diukur dari jumlah kunjungan, tetapi dapat mempertimbangkan lama tinggal wisatawan, belanja wisatawan, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Masukan dari akademisi dan organisasi pariwisata menekankan kebutuhan penguatan riset, data perjalanan wisatawan, kualitas sumber daya manusia, aksesibilitas, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Lahan Terbatas, Pansus Dorong Sistem Pangan Yogyakarta Diatur dari Hulu ke HilirKota Yogyakarta - Keterbatasan lahan pro...
01/10/2026

Lahan Terbatas, Pansus Dorong Sistem Pangan Yogyakarta Diatur dari Hulu ke Hilir

Kota Yogyakarta - Keterbatasan lahan produktif dan ketergantungan pasokan dari daerah penyangga menjadi tantangan Kota Yogyakarta dalam menjaga ketahanan pangan. Persoalan tersebut menjadi perhatian Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (21/09). Pansus DPRD Kota Yogyakarta menyerap masukan dari akademisi, lembaga pengawasan, pelaku usaha, petani, organisasi masyarakat, komunitas, dan kelompok masyarakat untuk memperkuat substansi Raperda.

Ketua Pansus Cahyo Wibowo, mengatakan karakter Kota Yogyakarta sebagai wilayah perkotaan membutuhkan pendekatan khusus dalam penyelenggaraan pangan. "Penguatan kerja sama dengan daerah penyangga, optimalisasi lahan perkotaan, perbaikan distribusi, serta pengawasan keamanan pangan perlu menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan Kota Yogyakarta," kata Cahyo. Dalam RDPU, Pansus juga mendorong pengaturan pangan dari hulu hingga hilir, termasuk pengembangan pertanian perkotaan, hidroponik, pemanfaatan lahan terbatas, serta pemberdayaan petani dan UMKM pangan.

Dari kalangan akademisi, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc. dari Fakultas Teknologi Pertanian UGM memberikan masukan agar Raperda tidak mengatur ketahanan pangan secara parsial. Menurutnya, diperlukan sistem regulasi yang terintegrasi dari produksi, distribusi, pengolahan hingga konsumsi. Akademisi juga menekankan pentingnya memperjelas perbedaan konsep ketahanan pangan, keamanan pangan, dan mutu pangan, serta penguatan pengawasan berbasis risiko.

Pembahasan selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan pemerintah, penguatan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha. Raperda tersebut nantinya diarahkan untuk mengatur penyelenggaraan ketahanan dan keamanan pangan dengan mempertimbangkan karakter Kota Yogyakarta sebagai wilayah perkotaan.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya."Hari Kesaktian Pancasila lahir dari peristiwa sejarah kelam...
01/10/2026

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya."

Hari Kesaktian Pancasila lahir dari peristiwa sejarah kelam yang berhasil dilalui Bangsa Indonesia. Sebuah titik balik di mana Bangsa Indonesia membuktikan bahwa Pancasila adalah ideologi yang tak tergoyahkan.

DPRD Kota Yogyakarta mengajak untuk menjadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus merawat kebhinekaan dan memperkuat persatuan di Kota Yogyakarta. Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026!

Tim Ahli Komisi A Usulkan Model Penanganan Gepeng yang Terintegrasi di YogyakartaKota Yogyakarta - Tim ahli Komisi A DPR...
01/10/2026

Tim Ahli Komisi A Usulkan Model Penanganan Gepeng yang Terintegrasi di Yogyakarta

Kota Yogyakarta - Tim ahli Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan model penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengintegrasikan penertiban dengan pembinaan, edukasi masyarakat, pemberdayaan, serta koordinasi lintas daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam paparan akhir, kajian evaluasi penegakan peraturan daerah terkait penanganan gepeng, Senin (21/09).

Sekhar Chandra mengatakan, persoalan gepeng tidak cukup ditangani melalui penertiban karena karakteristik persoalan sosial terus berkembang. Menurut dia, masing-masing perangkat daerah telah memiliki peran, tetapi diperlukan pola kerja yang lebih terintegrasi agar penegakan aturan dan intervensi sosial tidak berjalan sendiri-sendiri. Sementara Faisal Aco menjelaskan, model yang disusun mencakup sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan pelaporan, penertiban, penjangkauan, asesmen, rehabilitasi dan pembinaan, hingga reintegrasi sosial serta pemantauan. Pembinaan juga diarahkan pada pelatihan keterampilan, dan bagi yang memenuhi kriteria, penyaluran kerja atau dukungan usaha. Menurut Faisal, salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah edukasi masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di ruang publik.

Ketua Komisi A Susanto Dwi Antoro mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Kota Yogyakarta memiliki karakter sebagai kota budaya. Menurut dia, kelompok seni dari berbagai daerah tetap dapat memperoleh ruang untuk tampil, tetapi perlu ada mekanisme yang membedakan kegiatan seni dengan aktivitas meminta uang di ruang publik. Anggota Komisi A, Agus Trianto juga mengusulkan agar pertunjukan yang berbasis budaya diarahkan ke lokasi tertentu, sehingga tidak berlangsung di perempatan. Sementara Anggota Komisi A lainnya, Mu'adz A.A. menekankan pentingnya patroli rutin serta keterlibatan pemerintah wilayah dalam menangani keberadaan gepeng.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Bapemperda DPRD Yogyakarta Matangkan Raperda Propemperda 2026Kota Yogyakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem...
30/09/2026

Bapemperda DPRD Yogyakarta Matangkan Raperda Propemperda 2026

Kota Yogyakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta mematangkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sejumlah raperda ditargetkan masuk dalam paket kelima dan segera diluncurkan melalui rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Ipung Purwandari menyampaikan perkembangan sejumlah raperda yang masuk kedalam Propemperda 2026. Raperda tentang Jasmostek disebut telah selesai, sedangkan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masih menunggu proses paripurna. Sementara Raperda Barang Milik Daerah (BMD) masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum. Pembahasan juga mencakup Raperda Transformasi Digital yang masih menunggu perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sehingga substansi dan judulnya perlu diselaraskan. Pemerintah daerah melalui Diskominfosan menyampaikan bahwa raperda yang sebelumnya masuk paket pertama itu akan disesuaikan menjadi Raperda Pemerintahan Digital.

Dalam rapat, Anggota Bapemperda Dwi Candra Putra, mempertanyakan kesiapan mekanisme dan jadwal pembahasan, termasuk kemungkinan pembahasan langsung melalui rapat konsinyering. Menanggapi hal itu, pihak Diskominfosan menyatakan pembahasan raperda akan mulai dilakukan pada Oktober 2026.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta melaporkan Raperda Tata Tertib dan Tata Beracara melalui Badan Kehormata telah lengkap dan siap masuk dalam Pansus Paket 5. Ipung mengatakan seluruh draf raperda yang masuk paket kelima telah disiapkan. Raperda yang akan diluncurkan dalam paket tersebut meliputi Raperda P4GN, Tata Beracara, dan Tata Tertib. “Seluruh kesepakatan sudah selesai dan akan segera diluncurkan pada rapat paripurna yang akan datang,” kata Ipung.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Pansus Perjelas Peran OPD dalam Raperda PIP dan Wawasan KebangsaanKota Yogyakarta - Pansus DPRD Kota Yogyakarta terus me...
24/09/2026

Pansus Perjelas Peran OPD dalam Raperda PIP dan Wawasan Kebangsaan

Kota Yogyakarta - Pansus DPRD Kota Yogyakarta terus mematangkan pembagian peran perangkat daerah dalam pelaksanaan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan, bersama Tim Eksekutif, Senin (14/09).

Ekspose menjadi tahap awal untuk menyamakan persepsi dan memperdalam substansi Raperda sebelum pembahasan pasal demi pasal. Ekspose membahas dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, dan sistematika Raperda. Pembahasan kemudian difokuskan pada Bab II mengenai penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan, terutama pembagian tugas perangkat daerah sesuai fungsi masing-masing.

Pansus meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, bentuk kegiatan, mekanisme pelaksanaan, dan koordinasi antarlembaga. Penajaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan PIP dan Wawasan Kebangsaan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta dapat diterjemahkan ke dalam program pemerintah daerah. Kesbangpol menyampaikan bahwa dalam Raperda tersebut lembaganya ditempatkan sebagai koordinator pelaksanaan PIP dan Wawasan Kebangsaan, termasuk pembinaan materi dan pelaksanaan kegiatan parenting kebangsaan. Sementara itu, Pansus meminta peran Dispora diperjelas, terutama dalam penerapan PIP dan Wawasan Kebangsaan pada pendidikan formal yang menjadi kewenangan.

Selain pembagian peran, pembahasan mencakup pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, penghargaan, kerja sama, monitoring dan evaluasi, pelaporan, serta pendanaan. Ketua Pansus, Ipung Purwandari, mengatakan hasil ekspose akan menjadi bahan pembahasan pada rapat Pansus berikutnya. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan lebih mendalam melalui pembahasan pasal demi pasal dengan mempertimbangkan masukan DPRD, perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Pansus Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan Mulai Bahas 45 Pasal Bersama EksekutifKota Yogyakarta - Pansus Raperda tent...
23/09/2026

Pansus Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan Mulai Bahas 45 Pasal Bersama Eksekutif

Kota Yogyakarta - Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan DPRD Kota Yogyakarta mulai membahas substansi rancangan regulasi tersebut bersama eksekutif. Pembahasan awal digelar melalui rapat expose bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (14/09).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Sukidi, menjelaskan bahwa Raperda ini diperlukan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketahanan dan keamanan pangan di Kota Yogyakarta. Regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pangan. Menurut Sukidi, karakteristik Kota Yogyakarta sebagai wilayah perkotaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi karena kebutuhan pangan masyarakat banyak bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Cahyo Wibowo mengatakan akan mencermati materi Raperda, terutama ketentuan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Berdasarkan paparan eksekutif, terdapat 45 pasal yang akan menjadi bahan pembahasan. Pansus meminta OPD terkait mengidentifikasi pasal-pasal yang bersifat substantif dan strategis, meliputi perencanaan pangan, ketahanan pangan, keamanan pangan, kerjasama, serta peran masyarakat.

Pansus turut membahas pemanfaatan makanan berlebih yang masih layak konsumsi. Cahyo Wibowo menegaskan pembahasan Raperda akan dilakukan secara intensif bersama eksekutif terkait, dengan menitikberatkan pada aspek perencanaan, ketahanan pangan, keamanan pangan, kerja sama, dan peran serta masyarakat. Melalui pembahasan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, Pansus menargetkan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang bisa diterapkan untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, aman, dan bermutu bagi masyarakat Kota Yogyakarta.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda RIPPAR 2026-2045Kota Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta melalui Pansus Raperda ten...
23/09/2026

DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda RIPPAR 2026-2045

Kota Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta melalui Pansus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Yogyakarta Tahun 2026–2045 mematangkan substansi rancangan regulasi. Pansus meminta pembangunan pariwisata tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga memperhatikan lama tinggal wisatawan, belanja wisatawan, tenaga kerja lokal, lingkungan, dan pemerataan destinasi.

Ketua Pansus, Krisnadi Setyawan meminta cakupan Raperda tidak terlalu sempit, karena pembangunan pariwisata berkaitan dengan berbagai sektor. "Regulasi perlu memperhatikan pelestarian heritage, lingkungan, serta keterkaitan kebijakan Kota Jogja dengan konsep DIY sebagai satu destinasi wisata," ujarnya. Krisnadi juga menilai sinergi dengan Pemda DIY dan berbagai kawasan maupun institusi penting, termasuk Kraton, perlu diperkuat. Selain itu, Pansus meminta regulasi yang sudah ada, termasuk Pergub dan Perwal, disandingkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Anggota Pansus, Fajar Kurniawan mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menggunakan pendekatan klaster. Menurut dia, pola tersebut dapat membuka ruang masukan yang lebih beragam dari masyarakat dan pelaku pariwisata. Fajar Kurniawan juga mengusulkan peluang kerja sama sister city turut dikaji untuk melihat posisi dan daya tarik Kota Yogyakarta dari perspektif daerah mitra. Anggota Pansus, Nurcahyo Nugroho meminta Raperda dilengkapi data dan angka riil sebagai dasar pengukuran arah kebijakan. Ia menyoroti lama tinggal wisatawan, pemanfaatan hotel yang banyak terkait kegiatan pertemuan, pengembangan sport tourism, serta penguatan kampung wisata agar aktivitas pariwisata tidak hanya terpusat di kawasan Malioboro.

Anggota Pansus lainnya, M. Sofyan menambahkan perlunya pengembangan destinasi dan atraksi baru di kampung wisata, termasuk potensi wisata berbasis sungai. Ia juga mengaitkan pengembangan pariwisata dengan konektivitas wilayah sekitar Kota Jogja dan persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan air limbah yang masuk ke sungai.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Pansus DPRD Kota Yogyakarta Bahas Hasil Fasilitasi Raperda RPPLHKota Yogyakarta - Pansus DPRD Kota Yogyakarta membahas t...
23/09/2026

Pansus DPRD Kota Yogyakarta Bahas Hasil Fasilitasi Raperda RPPLH

Kota Yogyakarta - Pansus DPRD Kota Yogyakarta membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Pemda DIY terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta Tahun 2026–2056.

Eksekutif menyampaikan hasil fasilitasi menghasilkan delapan poin perbaikan yang telah ditindaklanjuti dalam draf Raperda, antara lain menyangkut redaksi, sistematika, tujuan, serta kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 1 mengenai definisi RPPLH yang diperjelas sebagai dokumen perencanaan untuk periode 30 tahun. Pansus juga membahas perubahan rumusan Pasal 3 ayat (3), dari frasa RPPLH sebagai "pertimbangan" disesuaikan menjadi "arah dan kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kebijakan pembangunan daerah".

Pansus selanjutnya mencermati data dan target Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam pembahasan disebutkan kondisi eksisting RTH Kota Yogyakarta sekitar 23,34 persen, sementara target jangka panjang diarahkan mencapai 30 persen pada 2056 yang merupakan akumulasi RTH publik dan RTH privat. Kejelasan indikator kinerja dalam lampiran Raperda juga menjadi perhatian Pansus, salah satunya indikator tutupan lahan dengan nilai 31,75 hingga 31,49 yang merupakan nilai komposit berdasarkan metodologi SK Direktur Jenderal PPKL Nomor SK.129/2024. Pansus meminta jenis dan satuan setiap indikator diperjelas agar pengukuran serta evaluasi capaian RPPLH dapat dilakukan secara konsisten. Tahapan pelaksanaan RPPLH untuk periode 2026–2056 dirumuskan menjadi 2026–2030, 2031–2035, 2036–2040, 2041–2045, 2046–2050, dan 2051–2056. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan draf Raperda RPPLH sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

DPRD Kota Yogyakarta Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat ParipurnaKota Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta menggelar ...
22/09/2026

DPRD Kota Yogyakarta Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Kota Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta menggelar Rapat Paripurna pada Senin (14/09) dengan agenda penyampaian penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Yogyakarta Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan.

Haryanto, menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan pedoman nilai dalam membangun karakter masyarakat. "Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial harus terus diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya di hadapan rapat paripurna. Haryanto memaparkan sejumlah data yang menjadi dasar penyusunan raperda tersebut. "Data BNPT tahun 2020 menunjukkan sekitar 9.000 situs internet mengandung konten radikalisme.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Wawan Harmawan membacakan penjelasan Wali Kota atas dua raperda lainnya. "Pemkot Yogyakarta telah memiliki Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015–2025. Namun, peraturan tersebut sudah habis masa berlakunya, sehingga perlu disusun rencana induk baru yang menyesuaikan dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan provinsi," jelas Wawan. Ia menekankan bahwa pariwisata dapat menjadi media mempererat kohesi sosial dan mempertahankan nilai budaya, serta berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah. Terkait Raperda Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan, Wawan menyampaikan bahwa Pemkot memiliki kewenangan menyelenggarakan ketahanan pangan dan keamanan pangan. "Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau," urainya.

Selengkapnya di dprd.jogjakota.go.id

Address

Jalan Ipda Tut Harsono No. 43 Yogyakarta
Yogyakarta City
55165

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Jogja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share