10/12/2022
Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Kanwil Kemenkumham DI. Yogyakarta mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
"Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang"
๐๐ฅ๐ท๐ข๐ฏ๐ค๐ช๐ฏ๐จ ๐๐ถ๐ฎ๐ข๐ฏ ๐๐ช๐จ๐ฉ๐ต๐ด ๐ง๐ฐ๐ณ ๐๐ท๐ฆ๐ณ๐บ๐ฐ๐ฏ๐ฆ
09/12/2022
Hasil Survey IPK IKM Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Periode November 2022
09/12/2022
Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengucapkan Selamat Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2022
"Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi"
28/11/2022
Selamat Ulang Tahun Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGAE Inspektur Jenderal Kemenkumham RI
Semoga di umur yang ke-57 Tahun ini, Bapak senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan, dan kekuatan dalam melaksanakan tugas
11/07/2022
Hari Pertama Kunjungan, Tangis Haru WBP Bertemu Keluarga Pecah
Yogyakarta - Pandemi Covid-19 yang hampir 3 tahun melanda tanah air membuat pelayanan di berbagai bidang dilaksanakan secara terbatas termasuk di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang tidak membuka Layanan kunjungan secara tatap muka kurang lebih selama 2 tahun.
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakat Nomor : No :PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, kini kerinduan Warga Binaan untuk bertemu dengan keluarga akhirnya terlepaskan.
Mulai hari ini Senin (11/07) layanan kunjungan tatap muka di Lapas Narkotika Yogyakarta telah dibuka kembali secara terbatas pasca pandemi covid-19. Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Ramdani Boy mengatakan bahwa kunjungan tatap muka ini diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengunjung sesuai dengan surat edaran Dirjenpas.
โPengunjung merupakan keluarga inti, dan wajib vaksin ketiga (booster). Pengunjung yang belum vaksin booster harus menunjukkan surat Swab Antigen dengan hasil negatif yang berlaku selama 2 hari," terang Ramdani.
Di hari pertama kunjungan tatap muka ini, diwarnai dengan tangis haru WBP dan keluarga. Terang saja, sudah sekitar 2 tahun tidak bertatap muka secara langsung. Kerinduan yang selama ini terpendam meluap seiring keluarnya air mata. Ungkapan terima kasih dan rasa syukur tercurah dengan adanya kunjungan tapap muka ini.
"Alhamdulillaah saya bersyukur masih bisa bertemu dengan keluarga secara langsung. Dan terima kasih kepada Bapak/Ibu Lapas Narkotika Yogyakarta yang telah memfasilitasi pertemuan ini," ungkap salah satu WBP dan keluarganya.
Diterangkan bahwa setiap warga binaan hanya boleh dikunjungi satu kali dalam seminggu dan setiap pertemuan dengan maksimal kunjungan 15 menit. Keluarga juga diperbolehkan untuk menitipkan makanan untuk WBP yang bersangkutan. Khusus bagi kunjungan tahanan, harus ada izin dari pihak yang menahan. Walaupun layanan kunjungan tatap muka telah resmi dibuka kembali, Lapas Narkotika Yogyakarta tetap membuka layanan kunjungan virtual melalui video call.
09/07/2022
RUU Pemasyarakatan Resmi Diundangkan
Wujudkan Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Terpadu
Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restorative (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu (Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi) yaitu Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.
Selain itu, urgensi RUU pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan.
08/07/2022
PENGUMUMAN
BESUKAN TATAP MUKA TERBATAS
LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA YOGYAKARTA
Hallo Sobat L'Natyk
Kami sampaikan pengumuman mengenai "Besukan Tatap Muka Terbatas". Untuk jadwal kunjungan, alur kunjungan, syarat dan ketentuannya bisa di lihat di slide berikutnya ya..
Jika sobat L'Natyk masih kebingungan bisa menghubungi Layanan Informasi yang kami sediakan
089612718666 (telfon/WA pada saat jam kantor)
Tetap mengikuti peraturan dan menjaga protokol kesehatan
Untuk segala perhatian dan permaklumannya kami ucapkan terimakasih ๐๐ผ๐
12/10/2021
Yogyakarta-Pada hari Selasa 12 Oktober 2021 diadakan Zoom Seminar Nasional 2021 dengan tema *Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional* yang diikuti oleh seluruh jajaran di wilayah kemenkumham.
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas dan seluruh pejabat struktural.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika tahun 2021 yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dirjen PAS, dan pejabat Kemenkumham Lainnya.
Narasumber atau pemateri berasal dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekomoni berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses san strategi pemerintah dalam mempercepat indonesia sehat dan pemulihan ekononi.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa seminar ini adalah momentum dalam mensinegikan dan mengkoordinasikan Peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik masyarakat maupun dunia usaha. Masalah kesehatan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan bukan hanya urusan pemerintah tapi dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga dan masyarakat luas. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan dibidang Hukum dan HAM.
Wapres RI Ma'ruf Amin sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa kondisi pandemi memaksa seluruh masyarakat di dunia untuk menyesuaikan diri dengan krisis kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu, dibutuhkan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi nasional.