Komite Disabilitas
Berdasarkan PERGUB DIY No. 31 Tahun 2013 Tentang KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS Menindaklanjuti aduan Penyandang Disabilitas
Komite Perlindungan dan PemenuhanHak-hak Penyandang Disabiltas merupakan lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Sosial. Komite Penyandang Disabilitas mempunyai tugas :
a. Mediasi, komunikasi dan informasi antara Penyandang Disabilitas dan Pemerintah Daerah
b. Menerima pengaduan dari Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus-kasus diskriminasi, dan
c.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Address
Gang Lurik Kingkin No. 1 Rt 08 Nitipuran Jln. Wates Km 2, 5
Yogyakarta City
55182
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 16:00 |
| Tuesday | 08:00 - 16:00 |
| Wednesday | 08:00 - 16:00 |
| Thursday | 08:00 - 16:00 |
| Friday | 08:00 - 16:00 |
