LSP Lingkungan Hidup Indonesia

LSP Lingkungan Hidup Indonesia

Share

LSP-LHI adalah lembaga yang mendapatkan sertifikat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep. 0564/BNSP/V/2016.

24/07/2019

Stop gunakan plastik, ganti dengan bahan yang ramah lingkungan.

11/06/2019

Pengelolaan sungai di Jepang.

Tok! MA Menangkan KLHK Vs Pembakar Hutan di Gugatan Rp 1 Triliun 02/01/2019

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.

Tok! MA Menangkan KLHK Vs Pembakar Hutan di Gugatan Rp 1 Triliun MA memutuskan KLHK menang melawan pembakar hutan Riau, PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatan senilai Rp 1 triliun.

01/12/2018

Jaga lingkungan tetap bersih untuk hidup lebih baik.

26/11/2018
20/07/2018

Polutan beracun kepung Daerah Khusus Ibukota Jakarta

04/04/2018

AMDAL DAN DARURAT CENDEKIAAN
Mengapa ada yang hilang?

By HK -Parapat, 03042018

Dari beberapa orang yang saya tanya, proses masih berlanjut: seberapa benar dan besar manfaat studi-studi AMDAL untuk mengendalikan kerusakan dan ketidak-adilan lingkungan, sebagian diantaranya memberi nilai buruk. Sebagian lain malah memberi nilai sangat buruk. Walau yang saya tanya ini termasuk tim penilai AMDAL kabupaten, propinsi maupun pusat, tetapi pengakuan itu mestinya belum mewakili apa yang sesungguhnya terjadi.

Kebijakan pengendalian dampak lingkungan itu diharapkan menentukan bagaimana dampak buruk investasi dikendalikan. Dan AMDAL masih menjadi _icon_ masyarakat umum yang paling populer. Di media daring, misalnya mesin pencarian _google,_ kata ‘amdal’ muncul semakin banyak pada periode 2004—2017 (Maulana, 2018). Disebutkan p**a, sebagai kajian akademik dan produk hukum, dokumen AMDAL paling sering dibaca publik, untuk mengetahui seluk-beluk lingkungan hidup.

Penyimpangan
Dari pembahasan yang lebih substansial, pada minggu-minggu terakhir ini, dalam proses penetapan konsultan, proses penyusunan sampai pengesahan studi AMDAL, terdapat sekurangnya *32 titik potensi tempat transaksi dilakukan dan terjadi penyimpangan.* Penyimpangan itu dapat dilakukan oleh pelaku-pelaku dari lembaga pemerintah/pemda, konsultan dan tenaga ahlinya, investor/pemrakarsa, ataupun masyarakat dimana pembangunan itu dilaksanakan.

Untuk menyusun dokumen AMDAL, permohonan informasi kesesuaian Tata Ruang dan Izin Prinsip dapat dikenakan biaya. Demikian p**a aparat pemerintah, mulai desa hingga di pusat, dapat terlibat atau mengatur biaya konsultasi publik. Dalam hal ini siapa yang dilibatkan dalam konsultasi publik juga dapat diatur. Keterlibatan aparat dalam penentuan Konsultan AMDAL dengan imbalan maupun terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang menyebabkan konflik kepentingan, juga ditemukan.

Sementara itu juga terjadi konsultan penyusun AMDAL dapat melakukan rental (pinjam) Sertifikat Kompetensi Penyusun kepada konsultan lain. Kondisi demikian itu menjadi penyebab rendahnya validitas data/informasi dalam dokumen AMDAL, termasuk dapat terjadi pengaturan masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik agar memberi persetujuan investasi yang ditelaah.

Materi dokumen AMDAL juga dapat dipengaruhi oleh transaksi pengesahannya yang memerlukan biaya, bahkan biaya itu dapat jauh lebih besar daripada biaya studinya sendiri. Dalam kondisi seperti itu pemrakarsa tidak memandang perlu harus memberikan informasi rencana kegiatan yang sesungguhnya, karena bukan itu urusannya. Dengan kata lain, pemrakarsa lebih mementingkan dokumen AMDAL sebagai persyaratan administrasi. Rencana kelola lingkunganpun seringkali tidak digunakan ketika investasi sudah berjalan.

Dalam penilaian dokumen AMDAL, biaya penilaian oleh panitia penilai dapat tidak wajar. Juga dapat menambah biaya karena menambah komponen kegiatan terkait lingkup kajian. Dalam hal biaya penilaian (dari pemrakarsa) yang dikelola oleh aparat pemerintah bisa dilakukan dengan tanpa pertanggungjawaban secara akuntabel.

Demikian p**a, tata laksana penilaian bisa diatur tanpa urutan proses yang seharusnya. Kerangka Acuan/KA dan Andal, RKL-RPL dapat dinilai bersamaan, termasuk penerbitan Keputusan KA dan SKKL dilakukan sekaligus. Dalam hal seperti itu, proses penilaian seringkali mengabaikan aspek ilmiah, karena penilaian hanya bersifat formalitas. Walaupun, pelaksanaan konsultasi/rapat dapat dilakukan berulang-ulang dengan beban biayanya dari pemrakarsa.

Penilaian ini dapat menghasilkan kekeliruan ketika konsultan menyembunyikan isu krusial penting dan hanya berpihak pada terbitnya kelayakan, SSKL dan izin lingkungan/IL. Hal itu bisa dipengaruhi oleh pemrakarsa yang hanya fokus pada pengesahannya. Itu mungkin akibat Pasal 69 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2012, jasa penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal/KPA dan Tim Teknis dibebankan dan dibayar langsung oleh pemrakarsa, tanpa mekanisme tertentu, sehingga terjadi konflik kepentingan.

Dalam penerbitan SKKL dan IL sudah biasa dengan biaya, termasuk biaya mengambil SKKL dan IL itu sendiri. Biaya transaksi itu dapat semakin tinggi ketika konsultan penyusun AMDAL menyatakan ada biaya birokrasi kepada Pemrakarsa, padahal tidak ada atau ada tetapi tidak sebesar yang diminta.

Situasi di atas dapat terjadi antara lain karena sejak dari hulunya, yaitu penerbitan sertifikat kompetensi penyusun AMDAL oleh Lembaga Sertifikasi Personil/LSP dapat tidak sesuai dengan standar kompetensi. Disamping itu, penerbitan rekomendasi lisensi oleh KPA Provinsi ke Kab/Kota dapat terjadi diluar ketentuan, misal syaratnya diperketat, agar penilaian dapat dilakukan di Provinsi.

Menyoal Kecendekiaan
Data 2015 oleh KLHK menunjukkan jumlah penyusun AMDAL yang bersertifikat sebanyak 977 orang, dengan sebaran terbanyak di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur sebanyak 399 orang atau 41%. Adapun jumlah KPA seluruh Indonesia 249. Walaupun jumlahnya cenderung meningkat, tetapi kualitasnya menurun. Dokumen yang dinilai KLHK sebanyak 199 (2016) dan 114 (2017), yang memiliki kualitas mutu substansi baik hanya sebanyak 25% sampai 31%.

Fakta lain, di tahun yang sama, data ACFE (Association of Fraud Examiners), 75% pelaku 'fraud' termasuk korupsi di dunia, dan 82% di Indonesia, adalah lulusan pendidikan tinggi. Fakta ini sejalan dengan data KPK 2016 bahwa pelaku korupsi paling tinggi berpendidikan S2, kemudian S1 dan disusul S3, termasuk guru besar.

Kaum cendekia/terpelajar yang kualifikasinya diperlukan di semua pelaksanaan pembangunan itu punya tanggungjawab besar terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang semakin tidak terkendali. Namun, dalam kasus ini, dokumen AMDAL yang disusun para cendekia yang bersertifikat itu umumnya tidak menjadi pengendalinya, apalagi memecahkan soal ketidak-adilan bermasyarakat.

Lembar-lembarnya semakin seragam. Pembacanya tidak mudah mendapat analisis obyektif. Padahal para cendekia bagian dari masyarakat yang hidupnya relatif paling tidak beresiko:
Atasannya argumen,
Didorong ketimpangan fakta,
Kompasnya nilai-nilai;

Tetapi umumnya, dalam kasus ini, mungkin tidak lagi seperti itu. Ada yang hilang. Dan harus segera ditemukan...

Menteri LHK Urai Langkah Koreksi Sektor Kehutanan di Era Jokowi 04/04/2018

Menteri LHK Urai Langkah Koreksi Sektor Kehutanan di Era Jokowi

Menteri LHK Urai Langkah Koreksi Sektor Kehutanan di Era Jokowi Nomor : SP. 178/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 4 April 2018. Menteri LHK Siti Nurbaya hadir pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bert...

05/11/2017

Kerja... Kerja.... Kerja....

01/09/2017

Lingkungan bersih, nyaman untuk semua makhluk hidup.

Photos 28/05/2017

Nyalakan Tanda Bahaya, Selamatkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jakarta-
Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik APHI maupun GAPKI telah mengajukan _Judicial Review_ ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam UU 32/2009 yang dianggap oleh perusahan bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 88 yang di dalamnya mengandung prinsip _strict liability_ dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup.

Gugatan JR yang diajukan oleh kekuatan korporasi ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga berbahaya karena mengancam keselamatan hidup rakyat, bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang. Kita tahu, bahwa UU 32/2009 sesungguhnya berpedoman pada Konstitusi, karena itulah UU 32/2009 ini kami nilai sebagai salah satu UU yang sangat progressif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.

Meletakkan hal yang paling fundamental, bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai hak asasi, sebagai hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati menyatakan _"apa yang dilakukan oleh kekuatan modal ini harus dilihat sebagai upaya sistematis korporasi skala besar melawan Konstitusi dan Undang-Undang. Korporasi terus berupaya melemahkan Negara dan supremasi hukum melalui berbagai upaya, termasuk JR yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan dan Perkebunan skala besar ini. Selain melalui JR ini, korporasi juga terus melakukan manuver melawan regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, bahkan secara politik, korporasi ini juga mendorong RUU Perkelapasawitan, sambil terus mempengaruhi opini publik dan menggeser problem kebakaran hutan dan lahan gambut kepada masyarakat adat dan lokal, dan mengklaim bahwa perkebunan sawit dan kebun kayu skala besar bukan penyebab deforestasi. Kini korporasi mencoba membangun logika hukum bahwa mereka yang dilanggar hak-haknya dengan membiaskan entitas korporasi skala besar sama dengan warga negara, padahal sesungguhnya mereka lah aktor yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kebakaran hutan dan ekosistem rawa gambut. Praktek investasi yang selama ini dilakukan oleh kekuatan korporasi inilah yang justru banyak melanggar hak-hak dasar warga negara, merampas hak asasi manusia dan bahkan merampas hak lingkungan hidup itu sendiri"_, tegas Nur Hidayati.

WALHI ingin mengajak seluruh warga negara melawan lupa atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh kekuatan korporasi dalam kurun waktu yang sangat panjang. Pembakaran hutan dan ekosistem rawa gambut yang mengakibatkan kerugian tidak terhingga, bahkan hilangnya hak hidup rakyat dan makhluk hidup lainnya juga penghancuran ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

Data WALHI menunjukkan sebagian besar titik api berada di wilayah konsesi perusahaan, setidaknya dalam peristiwa karhutla tahun 2015.

Seluruh elemen bangsa hendaknya menyadari bahwa JR yang dilakukan oleh korporasi ini adalah upaya sistematis melawan perintah Konstitusi dan Undang-Undang dan upaya menghindari hukum dalam bisnis yang mereka lakukan.

Akhirnya, sebagai pelaksana mandat Konstitusi, kami mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan negara, termasuk Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi untuk meletakkan Konstitusi Negara kita sebagai landasan bagi perlindungan terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Kami juga mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu untuk terus membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum sesuai Konstitusi dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

*_Rights for People, Rules for Business_*

* *

Jakarta, 28 Mei 2017

Want your business to be the top-listed Government Service in Yogyakarta City?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Jalan Urip Sumoharjo No. 100
Yogyakarta City
55222

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:00
Tuesday 08:00 - 15:00
Wednesday 08:00 - 15:00
Thursday 08:00 - 15:00
Friday 08:00 - 15:00