Pemerintah Desa Temuwuh

Pemerintah Desa Temuwuh

Share

Visi Desa Temuwuh ” Terciptanya masyarakat Desa Temuwuh yang produktif Sejahtera dan Berakhlak Mul

Desa Temuwuh adalah salah satu desa dari 75 Desa di Kabupaten Bantul. Sebagaimana layaknya sebuah Desa, Temuwuh juga memiliki visi yang akan dicapai, misi yang dijalankan untuk mencapai visi, arah kebijakan yang memudahkan pencapaian visi, pendekatan arah kebijakan yang bertumpu pada kekuatan, kelemahan, ancaman dan tantangan yang ada. Dokumen Perencanaan itu menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan

23/06/2015

Temuwuh adalah desa di kecamatan Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Karakteristik desa ini yang paling menonjol adalah pada persaingan ekonomi tepatnya secara ekonomi masyarakat sudah mulai sadar akan potensi desanya yaitu dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berdagang dan berusaha menciptakan lapangan kerja. Usaha kecil menengah mulai berkembang dan mulai menembus pasar nasional. Komoditi yang paling mendominasi adalah industri kayu/meubeler berupa daun pintu, meja, kursi dan barang-barang dari kayu, disamping indusri pengrajin bunga palsu, serta rak-rak kayu sengon.

PROFIL DESA TEMUWUH 12/05/2015

http://temuwuh.bantulkab.go.id/index.php/first/artikel/80

PROFIL DESA TEMUWUH Desa Temuwuh adalah salah satu desa dari 75 Desa di Kabupaten Bantul. Sebagaimana layaknya sebuah Desa, Temuwuh juga memiliki visi yang akan dicapai, misi yang dijalankan untuk mencapai visi, arah kebijakan yang memudahkan pencapaian visi, pendekatan arah kebijakan yang bertumpu pada kekuatan,…

Mobile uploads 05/05/2015
04/02/2015

met sore ..
dari pedukuhan mana aja yang OL nih

29/09/2014

apa Kritik dan saran kalian buat kemajuan desa Temuwuh.

26/08/2013

ADA 12 pedukuhan di temuwuh ? mana aja ... coba tebak

22/08/2013

ada kabar apa?

13/08/2013

TEMUWUH CUP

TEKIK VS KLEPU
prediksi skor anda?

Photos 24/07/2013

Larangan Fotocopy e-KTP Hanya untuk INSTANSI


simpang siur soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detikcom, Senin (13/5/2013):

1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.

2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).

Dalam hal ini, Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut tidak terlambat.

3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).

4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.

5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.

6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.

8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:

a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013;

b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.

24/07/2013

Info hari ini Temuwuh Hujan ringan?

22/07/2013

Udara di Temuwuh Panas 60 drajat

22/07/2013

Desa Temuwuh adalah salah satu desa dari 75 Desa di Kabupaten Bantul. Sebagaimana layaknya sebuah Desa, Temuwuh juga memiliki visi yang akan dicapai, misi yang dijalankan untuk mencapai visi, arah kebijakan yang memudahkan pencapaian visi, pendekatan arah kebijakan yang bertumpu pada kekuatan, kelemahan, ancaman dan tantangan yang ada. Dokumen Perencanaan itu menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan dalam rangka mempercepat terwujudnya Visi Desa Temuwuh.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Temuwuh adalah dokumen perencanaan dan arah perjalanan Desa Temuwuh 2009-2013. Dokumen ini merupakan penjabaran dari dokumen induk yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa Temuwuh, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Temuwuh. Penyusunan RPJM ini melalui tahapan dan proses panjang dan melibatkan seluruh elemen masyarakat Desa Temuwuh. Penyusunan yang sedemikian hati-hati ini, diharapkan dapat menghasilkan sebiah dokumen yang valid dan aplicable. Artinya dokumen ini bukanlah sekedar pelengkap administrasi saja, namun merupakan Garis-Garis Besar Perjalanan Desa Temuwuh di masa yang akan datang.

Desa Temuwuh mempunyai 12 pedukuhan yaitu:

Tekik
Temuwuh
Klepu
Salam
Kapingan
Nglampengan
Jurug
Tanjung
Jambewangi
Lungguh
Ngunut
Tanjan

Want your business to be the top-listed Government Service in Yogyakarta City?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Yogyakarta City
55783

Opening Hours

Monday 07:00 - 16:00
Tuesday 07:00 - 16:00
Wednesday 07:00 - 16:00
Thursday 07:00 - 16:00
Friday 07:00 - 16:00
Saturday 09:00 - 12:00
Sunday 10:00 - 22:00