28/10/2026
SAMARINDA – Kualitas benih menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan produksi pertanian. Bahkan, benih disebut berkontribusi hingga 60 persen terhadap keberhasilan produksi. Karena itu, penggunaan benih bermutu dan bersertifikat menjadi hal penting untuk meningkatkan produktivitas serta menjaga kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, mengatakan kualitas benih tidak hanya ditentukan oleh karakteristik benih itu sendiri, tetapi juga oleh tata kelola perbenihan yang sesuai dengan regulasi, termasuk proses sertifikasi, pelabelan, dan pengujian laboratorium.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perbenihan perlu diperkuat untuk memastikan setiap benih yang diedarkan telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat dan label sesuai ketentuan.
“Karena itu, saya mengimbau seluruh produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, serta pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan rencana produksi hingga proses pemeriksaan lapangan dan pelabelan,” ujarnya pada Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan, secara virtual, Selasa (27/10/2026).
Fahmi menegaskan, peredaran benih di Kalimantan Timur harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, penertiban tata kelola perbenihan bukan semata-mata untuk mengawasi benih yang beredar, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Dengan menggunakan benih yang berkualitas dan bermutu, petani diharapkan mampu meningkatkan produksi serta menjaga produktivitas usaha taninya.
“Ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap petani agar mereka bisa lebih sejahtera. Produktivitas harus terjaga, dan salah satu faktor utamanya adalah penggunaan benih berkualitas dan bermutu yang memiliki label serta sertifikasi dari UPTD berwenang,” jelasnya.
Selain sertifikasi, Fahmi juga menekankan pentingnya ketertiban dalam proses pengambilan contoh benih. Proses tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan hasil pengujian laboratorium benar-benar mencerminkan mutu benih yang diuji.
Pengambilan contoh benih, katanya, harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian mengenai pengambilan contoh dan pengujian analisis mutu benih tanaman pangan. Proses ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan hanya dapat dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang telah mengikuti serta lulus pelatihan sebagai Petugas Pengambil Contoh Benih (PPC).
Fahmi menegaskan, petugas pengambil contoh benih harus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan independen. Sertifikasi kompetensi memang menjadi persyaratan administratif, tetapi integritas petugas tetap menjadi faktor penting dalam menjamin keakuratan hasil pengujian.
“Petugas pengambil contoh benih harus memegang teguh prinsip profesional, berintegritas, dan independen. Sertifikat memang menjadi salah satu persyaratan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana petugas memiliki integritas yang baik dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan laboratorium UPTD PSBTPH Kaltim agar terus menjaga profesionalisme dan independensi dalam memberikan pelayanan pengujian mutu benih. Ketepatan waktu pelayanan juga perlu menjadi perhatian agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan standar pengujian.
Ia mendorong pemanfaatan perkembangan teknologi untuk mempercepat proses pengujian laboratorium. Dengan dukungan teknologi dan peningkatan kualitas pelayanan, waktu pengujian yang sebelumnya membutuhkan satu hingga dua minggu diharapkan dapat dipangkas menjadi sekitar dua hingga tiga hari.
“Laboratorium harus benar-benar bekerja secara profesional dan independen serta menjaga mutu pelayanan. Batas waktu pelayanan harus diperhatikan sesuai SOP. Kita juga perlu memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses pengujian laboratorium bisa lebih cepat,” pungkasnya. (Prb/ty)
Simak juga berita ini di laman resmi Portal Kaltim dengan tautan :
https://www.kaltimprov.go.id/detailberita/benih-berkualitas-tentukan-60-persen-keberhasilan-produksi-pertanian
Simak juga berita ini di laman resmi Diskominfo Kaltim dengan tautan :
https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/benih-berkualitas-tentukan-60-persen-keberhasilan-produksi-pertanian