KPP Wajib Pajak Besar Tiga

Call Directions Contact the organization

KPP Wajib Pajak Besar Tiga 📍 Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat Lantai 12-13,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 56 Jakarta Selatan 12190

💡 UMKM, ada kabar baik!Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yan...
22/10/2026

💡 UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. 👍

🛑 Duit terkuras karena penipuan? Jangan panik, segera lapor!Jika kamu menjadi korban penipuan di sektor keuangan, lapork...
22/10/2026

🛑 Duit terkuras karena penipuan? Jangan panik, segera lapor!

Jika kamu menjadi korban penipuan di sektor keuangan, laporkan segera ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui iasc.ojk.go.id.
Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan.

juga bisa melaporkan nomor penipu tersebut melalui aduannomor.id dan melaporkan akun, situs, atau aplikasi yang mencurigakan pada aduankonten.id.

Ingat:
📵 Waspadai situs, telepon, dan WhatsApp palsu.
🌐 Situs resmi DJP hanya di pajak.go.id
💳 DJP tidak pernah minta transfer ke rekening pribadi.

Lindungi dirimu. Jangan beri celah bagi penipu!

——————

🛑 Scammed out of your money? Don’t panic — report it immediately!
If you’ve fallen victim to financial fraud, report it as soon as possible to the Indonesia Anti-Scam Center (IASC) at iasc.ojk.go.id.
The sooner you report, the greater the chance your funds can be recovered.

can also report scammer phone numbers via aduannomor.id
and suspicious accounts, websites, or apps via aduankonten.id.

Remember:
📵 Beware of fake websites, phone calls, and WhatsApp messages.
🌐 DJP’s official website is only pajak.go.id
💳 DJP never asks you to transfer money to a personal account.

Protect yourself. Don’t give scammers a chance!

Salah buat kode billing? Tenang,   bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! 👀Pembatalan dapat dilakukan jika kode b...
22/10/2026

Salah buat kode billing? Tenang, bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! 👀

Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak, dengan syarat belum dilakukan pembayaran dan kode billing belum kedaluwarsa (masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan).

Yuk, simak langkah-langkahnya agar tidak bingung saat harus membatalkan kode billing. Geser sampai akhir, ya! 👉

Informasi lebih lanjut seputar Coretax DJP dapat diakses melalui pajak.go.id/coretaxpedia.

22/10/2026

APA SAJA SYARAT MENJADI KUASA?

Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak semua orang dapat menjadi kuasa. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Konsultan Pajak
Seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Pihak ini harus memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

2. Pihak Lain
Seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Pihak Lain ini harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi di bidang perpajakan.

3. Keluarga
Suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.

Apa itu Surat Keterangan Kompetensi (SKK)?

SKK adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. SKK menjadi salah satu syarat bagi Pihak Lain yang bukan Konsultan Pajak untuk mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Perlu diingat, meskipun telah menunjuk kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

  Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Ke...
22/10/2026

Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan Portal AHU Online kini telah terintegrasi secara elektronik dengan Coretax DJP.

Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai kemudahan dan manfaat integrasi layanan ini bagi pelaku usaha? Yuk, simak selengkapnya pada infografis berikut!

22/10/2026

Pernah bayar pajak, tapi penasaran larinya ke mana?
Yuk, kita intip hasil nyata dari Program Revitalisasi Sekolah di SD Inpres Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)!

Dari yang dulunya harus berbagi ruang kelas secara bergantian hingga 3 shift sampai petang, kini adik-adik di Naimata bisa belajar dengan nyaman dalam 1 shift pagi, lengkap dengan fasilitas penunjang modern seperti papan tulis digital (smart board) serta kelas yang nyaman.

Semua fasilitas keren ini wujud nyata dari gotong royong kita melalui APBN yang sumber utamanya berasal dari pajak yang kita bayar. Ini bukti bahwa berputar kembali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, merata hingga ke bagian timur Indonesia!

Coba ceritain di kolom komentar, fasilitas umum apa lagi di daerahmu yang dibangun dari pajak?

📸:
🧑‍💻:
✒️:



22/10/2026

Dalam seminar internasional yang bertemakan “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” (Kamis, 15/10/26), Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menekankan bahwa pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bimo menegaskan bahwa prinsip syariah tetap harus kita hormati.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, juga berpesan bahwa keberadaan pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan satu sama lain. Membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, sedangkan membayar zakat merupakan kewajiban sebagai seorang muslim.

Walaupun keduanya memiliki domainnya masing-masing, keduanya sama-sama ditujukan untuk kemaslahatan bersama.
-————————
At the international seminar themed “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” (Thursday, 15/10/26), Director General of Taxes Bimo Wijayanto emphasized that taxation does not contradict Shariah principles. In addition, Bimo said that we must respect shariah principles.

Minister of Religious Affairs, Nasaruddin Umar also highlighted that taxes and zakat should not be viewed as conflicting obligations. Paying taxes is a citizen’s duty, while paying zakat is an obligation for Muslims.

Although each has its own domain, both are designed for public welfare.

22/10/2026

Yuk simak keseruan hari kedua the 7th BRITACOF! 🌎

Diskusi masih berlanjut mengenai digitalisasi administrasi perpajakan, pelayanan perpajakan, serta kerja sama multilateral dan penguatan kapasitas perpajakan.

Para pemateri dari berbagai yurisdiksi tidak hanya mempresentasikan pandangannya masing-masing, tetapi juga aktif berdiskusi dengan panelis lain dalam diskusi panel.

Ditunggu rekap hari terakhirnya ya! 😉

22/10/2026

Waspada penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)!

Jangan langsung panik jika menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas DJP dan meminta konfirmasi data. Lakukan konfirmasi secara mandiri melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau kanal resmi DJP.

Waspadai juga modus penipuan yang meminta kamu mengunduh aplikasi tertentu melalui WhatsApp atau mengeklik tautan dengan iming-iming pengurangan pajak. Jangan mudah percaya, jangan sembarangan mengeklik tautan, dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Tetap tenang, selalu waspada, dan pastikan informasi yang kamu terima berasal dari kanal resmi DJP. Kenali modusnya, lindungi data pribadi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan!

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
22/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.

Address

Jakarta
12160

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6222775100

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Wajib Pajak Besar Tiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Wajib Pajak Besar Tiga:

Shortcuts

Share

Nearby government services