KPP Perusahaan Masuk Bursa

Call Directions Website Contact the organization

KPP Perusahaan Masuk Bursa Gedung Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56 Jakarta Selatan

Wujudkan Kepedulian, Pegawai KPP PMB Ikuti Donor Darah Hari Oeang ke-80JAKARTA – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Perusaha...
30/10/2026

Wujudkan Kepedulian, Pegawai KPP PMB Ikuti Donor Darah Hari Oeang ke-80
JAKARTA – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menunjukkan kontribusi nyata dan kepedulian sosial yang tinggi dalam kegiatan donor darah menyambut Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80. Aksi kemanusiaan ini digelar secara terpusat di Gedung RADJIMAN pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Peran serta aktif para pegawai KPP PMB di tengah kesibukan menjalankan tugas negara membuktikan bahwa semangat pengabdian mereka tidak hanya terbatas pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan yang mendalam.
Sejak pagi hari, para pegawai tampak antusias bersama peserta lainnya untuk mengikuti rangkaian acara dan mendonorkan darah. Melalui pemeriksaan medis yang ketat oleh tim dokter, tercatat dinamika partisipasi peserta sebagai berikut:
• Jumlah Calon Donor: 253 orang yang mendaftarkan diri secara resmi di lokasi.
• Jumlah Donor Berhasil: 228 orang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan sukses menyumbangkan kantong darah.
• Jumlah Donor Ditolak: 25 orang terpaksa ditolak dan belum diizinkan mendonor karena faktor teknis medis, seperti tekanan darah atau kadar hemoglobin yang belum sesuai standar.
Kontribusi aktif dari pegawai KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam mendonorkan darahnya ini diharapkan mampu membantu Palang Merah Indonesia (PMI) dalam menjaga ketersediaan stok darah nasional. Momentum Hari Oeang ke-80 ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi dan solidaritas aparatur sipil negara dapat memberikan dampak sosial yang positif dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax DJP! Car...
30/10/2026

Kini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax DJP!

Caranya, akses menu Layanan WP, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, cari layanan “Keberatan”, lalu pilih AS.26 Keberatan dan Non Keberatan dan formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.

Sebelum mengajukan, pastikan sudah menyiapkan Nomor Ketetapan dan Tanggal Jatuh Tempo tagihan pajak yang dapat ditemukan melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Yuk, manfaatkan layanan ini dan ajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui pajak.go.id/PSA.

Selamat Hari Sumpah Pemuda! 98 tahun lalu, para pemuda Indonesia menyatukan tekad untuk satu tujuan: Indonesia yang satu...
28/10/2026

Selamat Hari Sumpah Pemuda!

98 tahun lalu, para pemuda Indonesia menyatukan tekad untuk satu tujuan: Indonesia yang satu. Semangat persatuan itu terus menjadi pengingat bagi kita untuk melangkah bersama, saling menguatkan, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Mari terus kobarkan semangat patriotik, gigih, dan berempati. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju melalui peran dan kontribusi nyata dari setiap generasi.

Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia!

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉 Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas p...
22/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan.

Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%. Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan.

Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.

✍️: Faris Yustian

  Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Ke...
22/10/2026

Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan Portal AHU Online kini telah terintegrasi secara elektronik dengan Coretax DJP.

Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri. Ingin tahu lebih lanjut mengenai kemudahan dan manfaat integrasi layanan ini bagi pelaku usaha?

Yuk, simak selengkapnya pada infografis berikut!

22/10/2026

Lagi ramai program pengurangan sanksi pajak? Programnya nyata, tapi diurus sendiri lewat kanal resmi DJP. Dan ini bukan pemutihan: pokok pajak tetap dilunasi. Hati-hati tawaran “hapus sanksi” lewat chat!

DJP tidak pernah mengirim file .apk dan tidak pernah minta transfer ke rekening pribadi.

Jangan klik tautannya, jangan beri data pribadi. Masih ragu? Konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200.

Salah buat kode billing? Tenang,   bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! đź‘€ Pembatalan dapat dilakukan jika kode ...
22/10/2026

Salah buat kode billing? Tenang, bisa membatalkannya melalui Coretax DJP, lho! đź‘€

Pembatalan dapat dilakukan jika kode billing salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak, dengan syarat belum dilakukan pembayaran dan kode billing belum kedaluwarsa (masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan).

Yuk, simak langkah-langkahnya agar tidak bingung saat harus membatalkan kode billing. Geser sampai akhir, ya!

👉 Informasi lebih lanjut seputar Coretax DJP dapat diakses melalui pajak.go.id/coretaxpedia.

*Perkuat Sinergi, KPP Perusahaan Masuk Bursa Gelar Tax Gathering 2026*JAKARTA (13/10) — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Per...
15/10/2026

*Perkuat Sinergi, KPP Perusahaan Masuk Bursa Gelar Tax Gathering 2026*
JAKARTA (13/10) — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa (PMB) menyelenggarakan acara Tax Gathering pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Aula Indonesia Raya Lantai 2 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan Cooperative Compliance dalam rangka menghubungkan mandat penerimaan negara, dinamika perpajakan 2026, Coretax dan Tax Control Framework dalam satu kerangka pembahasan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa serta perwakilan direksi dan manajemen dari berbagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengusung semangat sinergi baru dalam menghadapi dinamika perpajakan nasional tahun 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muh. Tunjung menyampaikan “Pengusaha dan negara harus berinteraksi karena keduanya memiliki simbiosis mutualisme melalui instrumen penerimaan negara, khususnya pajak. Baseline hubungan ini diatur oleh konstitusi, yaitu UUD 45. ”
Melalui forum tax gathering ini, KPP Perusahaan Masuk Bursa berupaya membuka ruang dialog dua arah terkait berbagai isu krusial di sektor pasar modal—mulai dari penerapan regulasi perpajakan terbaru, integrasi data keuangan, hingga optimalisasi layanan administrasi perpajakan berbasis digital yang semakin transparan. Hal ini nampak pada paparan terkait Target dan Realisasi Penerimaan Pajak serta Profil KPP yang disampaikan oleh Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Dessy Eka Putri.
“Sinergi antara otoritas pajak dan korporasi terbuka harus terus diperkuat. Pendekatan komunikasi yang terbuka sangat penting agar setiap kewajiban maupun tantangan perpajakan dapat diselesaikan secara kolaboratif sejak dini,” ujar salah satu perwakilan dari Wajib Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Acara ini juga menjadi sarana penyerahan Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk ajang apresiasi kepada para wajib pajak badan dari kalangan perusahaan publik yang selama ini menunjukan rekam jejak kepatuhan pajak yang baik.

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikenai tarif pajak m...
14/10/2026

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikenai tarif pajak minimum efektif 15% di setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Penerapan GloBE bertujuan menciptakan persaingan pajak yang lebih adil, melindungi basis pemajakan domestik, serta meminimalkan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

13/10/2026

PPh Pasal 22 Marketplace

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2026 didasarkan pada pertimbangan kesiapan sistem dan hasil koordinasi intensif dengan empat marketplace yang telah ditunjuk.

PPh Pasal 22 Marketplace bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak para seller. Sistem ini malah membantu memungut PPh dari para seller dan menyetorkannya ke kas negara, sehingga para seller tidak perlu menyetor sendiri PPh atas transaksi yang dilakukannya melalui platform marketplace.

Selain itu, sistem ini memastikan kepatuhan pajak, transparasi, dan kesetaraan perlakukan perpajakan antara seller yang berjualan secara offline dan online. Ini juga merupakan upaya DJP untuk mengiringi perkembangan ekonomi digital dengan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Address

Gedung. T Radjiman Wedyodiningrat Lantai 8-9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 56
Jakarta
12190

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622122775100

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Perusahaan Masuk Bursa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Perusahaan Masuk Bursa:

Shortcuts

Share

Nearby government services